Penerima Rehab Rumah Tidak Layak Huni Apresiasi Pencairan Upah Tukang

0
166

PARAMETERTODAYS, Humbahas – Masyarakat Humbahas penerima Rehab Rumah Tidak Layak Huni tahun 2021 menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah, atas dicairkannya upah tukang RTLH sebesar Rp.2.500.000.

Postingan masyarakat yang ada di kabar kabari Humbang Hasundutan di desa Sihastonga kec. Tarabintang, kab. Humbahas baru baru ini yang menyatakan upah tukang belum dibayar. Postingan tersebut terkesan adanya anggapan masyarakat bahwa, upah tukang yang belum dicairkan adalah unsur kesengajaan dari pihak penyelenggara dan Konsultan Rehab Rumah Tidak Layak Huni.

Padahal, sistim pembayarannya diatur oleh pusat. Bukanlah oleh pihak Pemerintah Kabupaten Humbahas. Anggaran ditampung dalam APBN 2021 bukan di APBD kabupaten Humbang Hasundutan.

“Untuk menepis opini negatif thinking yang terjadi ditengah tengah masyarakat luas. Maka pada hari ini terjawab sudah. Sebenarnya tidak ada niat jahat dari pihak penyelenggara dan Konsultan untuk tidak menyalurkan upah tukang yang dimaksud. Tapi, regulasi sistim penyerahannya pusatlah yang mengatur nya,”ujar Sekretaris Daerah Pemkab Humbahas, Toni Sihombing.

“Karena tampungan dananya ada di dalam APBN 2021 dan pada hari inilah kita serahkan upah tukang sesuai petunjuk dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.2.500.000.oo per penerima dana bantuan,”tatambahnya.

Menurut Toni Sihombing, dirinya bertindak mewakili Bupati Humbahas, Dosmar Banjar Nahor, meminta agar masyarakat selalu membawa dalam doa kiranya kedepan, lebih banyak anggaran rehab rumah di APBN dapat tertampung untuk Humbang Hasundutan.

“Saya mewakili pak Bupati meminta, agar masyarakat selalu bawa dalam doa agar Humbang Hasundutan yang kita cintai ini ke depan mendapatkan lebih banyak anggaran rehab rumah dari APBN,”ujar Toni.

Acara penyerahan upah ini dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pelaksana Tugas ( PLT) Anggiat Simanullang ST didampingi Barita Simanullang dan Staff. Selain itu, juaga dihadiri Pihak konsultan, Pak Silaban dan jajaran Bank Mandiri Dolok Sanggul.

Dalam kesempatan ini, Toni Sihombing kembali menegaskan, bahwa pihaknya bukan penyelenggara dana pusat rehab rumah. Namun, hanya sebagai  pendamping Pemerintah Pusat dalam menentukan keluarga pemilik rumah mana yang layak menerima dana bantuan.

Pihaknya lanjut Toni berperan mengawasi masyarakat penerima bantuan rumah rehab. “Regulasi penyerahan upah tukang dimaksud ini baru saatnya kita cairkan mengingat banyak aturan yang harus kita ikuti termasuk Prokes,”papar Toni.

Penerima dana rehab rumah ini sebanyak 1000 orang. Pada Jumat (1/10) telah diserahkan secara simbolis kepada 200 orang yang merupakan utusan dari 10 kecamatan. Selanjutnya sekitar 800 orang lainnya dibagi di kecamatan untuk mencairkan upah tukang dari Bank Mandiri. Penyerahan Upah tukang secara simbolis kepada masyarakat penerima oleh Sekda,PLT Dinas Perkim Anggiat Manullang dan Pihak Bank Mandiri. (Gandali/Tom Nainggolan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini