PARAMETERTODAYS, Humbahas – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), Anggiat Manullang menjelaskan, terpaksa menyerahkan sebanyak 33 bundel kontrak kegiatan kepada Komisi B DPRD Humbahas yang anggarannya bersumber dari APBD tahun anggaran (TA) 2021 yang ditangani di dinas itu.
Hal itu dilakukan kata Anggiat, lantaran para wakil rakyat yang terhormat dalam hal ini ketua Komisi B, Marsono Simamora bersama keempat anggota dewan lainnya, terus mendesak dirinya.
“Sebenarnya saya tidak respon, karena kegiatan ini masih jalan dan sudah disampaikan pada 29 September sewaktu Rapat Dengar Pendapat (RDP),”ujar Anggiat.
Menurut Anggiat, Komisi B DPRD mendatangi kantor Dinas Perkim di komplek Tano Tubu Dolok Sanggul, Kamis (7/10/2021) lalu.
Hadir pada saat itu Ketua Komisi B, Marsono Simamora , Sekretaris, Charles Purba , serta anggota Jimmy Togu Purba, Bantu Tambunan dan Muslim Simamora.
Kedatangan mereka untuk meminta dokumen kontrak proyek yang bersumber dari APBD Humbahas tahun 2021 yang ditangani Dinas Perkim.
Anggiat menyebutkan, mereka terus mendesak untuk meminta dokumen kontrak proyek sebagai tugas dewan untuk mengawasi jalannya pembangunan di daerah itu. “Karena melihat situasi itu, maka saya berikan,”tambahnya.
Lebih lanjut Anggiat menegaskan, bahwa dalam pertemuan itu, Ia mendukung, jika memang sudah sesuai tugas dan fungsi anggota dewan.
Terkait sikap komisi B DPRD tersebut, Pengamat Politik Humbahas menyesalkan Sikap komisi B DPRD Humbahas.
Menurut Pengamat politik, M Roy Debataraja, cara Komisi B meminta data dan dokumen kontrak kegiatan dari Dinas Perkim pertanda ketidapahaman tugas maupun fungsi mereka.
Menurut Roy, karena sebelum kontrak itu berjalan DPRD sudah membahas duluan bersama pemerintah, apa-apa saja program pembangunan dijalankan APBD sebelumnya.
“Sebagai anggota dewan, mereka sudah memahami aturan apa tugas dan fungsinya,”tambahnya.
Dia mengatakan, anggota DPRD seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya. Bukan malah melakukan pengawasan pekerjaan proyek dengan terjun kelapangan membawa bundel-bundel dokumen.
Roy menyebutkan, fungsi pengawasan DPRD adalah politik dan kebijakan yang bertujuan untuk memelihara akuntabilitas publik, terutama lembaga-lembaga yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintahan serta pembangunan di daerah.
Roy menyayangkan sikap anggota DPRD, karena fungsi dan tugasnya tidak dijalankan. Karena, fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah tercantum berdasarkan pasal 94 dan pasal 149 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meliputi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. (Tom Nainggolan).