Pengurusan Pelayanan Publik, Warga Kota Bekasi Wajib Vaksinasi Covid-19

0
205

PARAMETER TODAYS, Bekasi – Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Trasformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/1395/SET.COVID-19 tanggal 09 September 2021 tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 Dalam Pengurusan Pelayanan Publik.

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan seluruh warga masyarakat Kota Bekasi yang akan melakukan pengurusan pelayanan publik seperti pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjang SIM dan pelayanan publik lainnya untuk menggunakan barcode atau aplikasi Peduli Lindung yang didalamnya tercantum bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Selain itu, bahwa program vaksinasi covid-19 bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat khususnya masyarakat Kota Bekasi terus berlangsung dan juga untuk memacu masyarakat agar melaksanakan vaksinasi covid-19.

Sementara itu, menurut Wali Kota Bekasi Dr Rahmat Effendi sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Trasformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi bahwa dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut sebagai upaya agar warga tervaksin dan upaya untuk warga terlindungi.

“Upaya agar warga tervaksin dan upaya-upaya untuk warga terlindungi,” ujar Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Trasformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Dr Rahmat Effendi kepada Parameter Todays, Kamis (9/9). (Baho)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini