PARAMETER TODAYS, Bekasi – Para Pengusaha angkutan di Kota Bekasi mempertanyakan pungutan yang dilakukan oleh Organda DPC Kota Bekasi pada saat Uji KIR yang tetapkan sebesar Rp.10.000,-. Sedangkan untuk Kendaraan baru, pihak Organda menetapkan tarip sebesar Rp.50.000,-. Selain itu, para pengusaha juga mempertanyakan adanya pungutan yang dilakukan Organda di sejumlah ruas jalan dengan modus memberikan karcis ke kendaraan yang melintas.
Menurut salah satu pemilik angkutan (namanya diminta tidak disebutkan) saat ditemui parametertodays.com, Kamis (5/5) di UPT KIR Bulak Kapal, bahwa selama ini, setiap melakukan KIR per unit kendaraan dipungut dana sebesar Rp.10.000. Dan pungutan tersebut, selama ini dinilai tidak ada manfaat atau timbal baliknya ke pemilik angkutan.
“Selama ini kami pemilik angkutan dipungut biaya oleh Organda pada saat melakukan Uji KIR. Namun, kami merasa tidak ada manfaat buat kami atau timbal balik yang kami dapatkan”, ungkapnya dengan nada kesal.
Lanjutnya, praktek pungutan yang dlakukan Organda Kota Bekasi terhadap pemilik angkutan saat pengujian kendaraan (KIR) diduga ilegal dan juga sangat meresahkan para pengusaha angkutan.
“Selama ini fungsi atau perhatian organda sama sekali tidak dirasakan para pengusaha. Bahkan dimasa pandemi Covid-19 saat ini pungutan tersebut sangat berpotensi menambah coast para pengusaha angkutan”, tandasnya.
Pengusaha juga mempertanyakan dasar hukum Organda Kota Bekasi untuk melaksanakan pungutan tanpa tujuan yang jelas bahkan diduga dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau oknum. Mengingat dana yang dipungut dari angkutan yang sedang uji KIR jumlahnya sangat fantastis.
Selain itu, pengusaha angkutan menyebutkan sangat berkeberatan dengan adanya pungutan tersebut karena tidak ada manfaatnya dan dikategorikan pungutan liar.
Oleh sebab itu, harapan pengusaha kepada pihak yang berwajib dapat mengambil tindakan, khususnya tim Saber Pungli.
Sementara itu, menurut Ratih Bendahara Organda DPC Kota Bekasi, bahwa selama ini tidak pernah menerima uang iuran atau kegiatan apapun yang menyangkut Organda
“Saya selaku bendahara sah yang ada di SK, tidak pernah menerima uang iuran atau kegiatan apapun yang menyangkut Organda. Ya, tidak ada yang disetorkan oknum-oknum itu kepada saya sebagai Bendahara”, jelas Ratih ke parametertodays.com.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pertimbangan Hotman Pane mengatakan, bahwa Ketua Organda DPC Kota Bekasi tidak menjalankan program kerja organisasi sesuai aturan. Namun pria yang akrab disapa bang Mat ini membantah tudingan dirinya tidak menjalankan organisasi sesuai aturan dan mengatakan merupakan fitnah tidak berdasar, dilansir Inijabar.com.
Katanya, Kantor tetap ada walau tanpa bantuan dana hibah dan saat ini lagi membenahi. Kedepannya di masa sisa jabatannya ingn memperbaiki dan menjadikan transportasi darat susuai yang di cita-citakan tanpa menyusahkan sopir atau pengusaha angkutan.
Dari penelusuran parametertdays.com, Kantor Organda DPC Kota Bekasi yang terletak di Ruko Perkantoran Jalan Cut Meutia No.B26 yang dikatakan sedang perbaikan, tidak ada aktivitas sama sekali dan saat ini dalam kondisi kosong serta di gembok dari luar. (baho/bes/rino/ingot)
[…] Pengusaha Pertanyakan Pungutan Organda Kota Bekasi […]