Penyidik PMJ Belum Proses LP Umroh binti Djana

0
350

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Ahli waris, Umroh Binti Djana, yakni Gonis (51), Puterinya, telah membuat Laporan Polisi (LP) dengan maksud untuk tegaknya hukum dan juga untuk memastikan posisi hukum Ibundaya, Umroh Binti Djana  pada, 28 Januari dan 1 Februari 2021.
 
Namun, Laporan Polisi, No. TBL/519/I/YAN. 2.5/ 2021/SPKT PMJ tanggal 28 Januari 2021 dan Laporan Polisi, No. TBL/563/II/YAN. 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 1 Februari 2021, yang dibuat pada Bulan Januari dan bulan Februari tahun 2021 tersebut belum ada tindak lanjut.  
 
Menurut Haposan Situmorang, SH. MH, kuasa hukum, Gonis. Laporan polisi tersebut dibuat, sebagai upaya untuk tegaknya hukum dan untuk memastikan posisi hukum, Umroh Binti Djana (Ibunda Gonis) terhadap tindakan Penyidik atas Laporan Djurjaeni, yakni LP, No. 634/K/IV/2020/RES. JT tanggal 7 April 2020.
 
Terkait Laporan Polisi No. 634/K/IV/2020/RES. JT tanggal 7 April 2020, lanjut Haposan Situmorang, Penyidik telah menyita barang bukti, berupa Uang Rp. 2.800.000.000, 1 unit Mobil Fortuner dan sertifikat rumah di komplek Billi Moon dari tersangka Rudi Purba Cs (Kuasa Hukum Umroh Binti Djana) yang melakukan pencairan atas ganti rugi tanah milik Umroh Binti Djana.
 
“Kami masih menunggu tindak lanjut atas laporan klien kami. Hingga bulan ini (Mei)  belum ada perkembangan.  Padahal, kami membuat laporan itu sudah sejak bulan Januari dan februari lalu,” ungkap Haposan Situmorang, SH. MH didampingi, Andrianus Parulian Sihite, SH. MH dan Rhamoz Panggabean, SH, Rabu (5/5).
 
Haposan Situmorang, SH. MH, menambahkan, barang bukti yang disita dari Rudi Purba cs, antara lain uang ganti rugi atas tanah Umroh Binti Djana, Ibunda Gonis kliennya seluas 5017 M2, Sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebagai konsinyasi proyek Banjir Kanal Timur. PN Jakarta Timur menyerahkan 27 lembar cek atas nama Umroh Binti Djana dengan nilai 7, 7 Miliar lebih.
 
“Demi tegaknya keadilan. Sejatinya penyidik juga harus menindak lanjuti laporan Kami. Tidak hanya, menindak lanjuti laporan Djurjaeni,”jelas, Haposan Situmorang SH MH.
 
Dasar laporan pihak Djurjaeni, kata Haposan Situmorang SH. Adalah, Akte Notaris No 10 dan Nomor 11. Padahal, kedua Akte Notaris tersebut, diduga kuat, ada pemalsuan. “Terkait Akte yang dijadikan sebagai dasar hukum  dalam laporan Polisi itu. Telah kami lakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang gugatannya sedang berlangsung. Jika tidak ada kendala, besok (kamis, 6/5), kami akan menghadirkan saksi kunci. Yaitu, Umroh Binti Djana,”pungkas Haposan Situmorang. SH MH. (Bes, Baho, Ingot).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini