PARAMETER TODAYS, Jakarta – Tiga orang bandar narkoba dan dua orang kaki tangannya bersama puluhan orang lainnya ditangkap Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Utara ketika sedang pesta sabu di vila kawasan Cipanas, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa mereka ditangkap saat sedang berlibur bersama keluarga.
“Mereka mengadakan familiy gathering judulnya, berkumpul bersama keluarga, karena pada saat kami tangkap mereka bawa anak istri dan semuanya kita cek urine,” kata Kombes Pol Guruh Arif dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).
Ketiga bandar tersebut berinisial HS, AR dan MS. Mereka memiliki lapak jual beli narkoba di wilayah Bahari, Jakarta Utara sedangkan dua orang lainnya adalah kaki tangan ketiga tersangka. Sedangkan yang lainnya merupakan warga di lingkungan Kampung Bahari.
Kasus ini bermula ketika tim opsnal menyelidiki tiga orang tersebut. Kemudian anggota mendapat informasi bahwa mereka sedang berada di wilayah Puncak Jawa Barat.
“Selanjutnya personil menuju salah satu vila dan telah diamankan bandar narkoba beserta peserta lain keseluruhan sebanyak 60 orang,” ucap Kapolres Metro Jakut.
Mereka terdiri dari 25 laki-laki, 15 perempuan, dan 20 anak-anak.
“Pada saat tim melakukan interogasi kepada beberapa orang di TKP, benar adanya mereka mengadakan pesta narkoba dengan berkedok liburan bersama keluarga,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan urine, 23 laki-laki dan 4 perempuan dinyatakan positif menggunakan sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik sabu seberat 3,78 gram, satu plastik sabu seberat 0.48 gram, dua butir ekstasi, dan tiga alat hisap sabu.
Kelima tersangka dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi. (ysp/trm)