PARAMETER TODAYS, Jakarta – Jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dipercepat, sebelumnya April menjadi 28 Februari. Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat bersama Komisi Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu, Kamis (3/6/2021) malam.
Dari pertemuan tersebut ada empat poin kesepakatan dari konsinyering antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berikut empat poin kesepakatan tersebut:
1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024.
2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.
3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022.
4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024). (Red)