PARAMETERTODAYS, Jakarta – Dirkrimsus Polda Metro Jaya menangkap Pemalsu Tabung oksigen. Tersangka WS memalsukan Alat Pemadam Kebakaran (APK) menjadi tabung oksigen. Kini pelaku diamankan di Tahanan Titipan PMJ.
Kabid Humas PMJ, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menangkap salah seorang pelaku pemalsu tabung oksigen dengan inisial WS dengan modus operandi, Alat Pemadam Ringan (APAR) yang dirubah menjadi tabung oksigen.
“Tabung APAR dikosongkan dan dibersihkan dengan air dan di cat warna putih dan diisi dengan oksigen,” kata Kombes Yusri, di ruang Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, jumat tadi (30/07/21).
Lanjutnya, tabung APAR di design untuk mengisi karbondiaoksida atau dalam bentuk serbuk kimia. “Ini tentu berbahaya bagi kesehatan tubuh, karena tidak sesuai dengan uji klinis kesehatan. “Apalagi hanya dibersihkan dengan air saja, yang selama ini diisi dengan CO2,” ujar Akpol ’91 ini.
Padahal, kata Yusri, tabung alat pemadam kebakaran dengan tabung oksigen ada perbedaan yang jauh sekali. “Jika ini disamakan bisa berdampak buruk misalnya meledak karena tekanan yang tinggi,” katanya.
Adapun barang bukti yang ditemukan, tabung keseluruhan sejumlah 114 tabung APAR. “Dia beli 500 – 700 ribu, setelah disulap jafi tabung oksigen dia jual seharga 5-7 juta rupiah/tabung. Hingga saat ini sudah terjual sejumlah 20 tabung, menurut pengakuan WS,” jelas Yusri.
Yusri juga mengingatkan bagi masyarakat yang mengkonsumsi dan membeli oksigen melalui media sosial dengan akun @ erwan oksigen sebaiknya tidak difungsikan.
Disaat bersamaan, Dirreskrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis mentampaikan pesan agar masyarakat yang menggunakan tabung APAR berisi oksigen agar tidak menggunakannya. “Masyarakat bisa melaporkan ke hotline kami di 081 110 3110 110, dan jangan lupa membawa tabungnya kepada kami,” pungkasnya.
Adapun sanksi yang dikenakan pada WS adalah pasal 106 UU No 7 2014, 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan pasal 62 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman kurungan 15 tahun. (Bes)