Pokja UKPBJ Kementerian Agama Terindikasi KKN dengan PT WNP

0
95

PARAMETER TODAYS.com, JakartaKelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (Pokja UKPBJ) Kementerian Agama terindikasi terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisne (KKN) dengan Rekanan PT Wirabaya Nusantara Permai (PT WNP) terkait pemenangan tender Pembangunan Gedung Laboratorium Multi Media Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari senilai Rp.38,5 Miliar Tahun Anggaran 2023.

Hal itu disampaikan Koordinator Aliansi Pemuda Bersama Rakyat (APBR) Guntur Harahap melalui Pres Releasenya yang diterima Redaksi Parameter Todays.com, Rabu (7/6).

Koordinator APBR Guntur Harahap, juga sebagai rekanan (kontraktor) menyampaikan, bahwa berkaitan tender pembangunan gedung Laboraturium Multi Media UIN Kedari tahun anggaran 2023, diduga menyalahi wewenang, aturan serta persyaratan tertulis yang dibuat oleh pokja sendiri.

“Maka dengan ini kami menduga telah terjadi indikasi KKN antara pokja pemilihan terkait dengan pemenang, menurut peraturan perundang-undangan UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam hal ini beberapa permasalahan dalam tender proyek yang dimenangkan oleh PT WNP”, jelas Guntur.

Menurut Guntur, adapun permasalahan saat tender, antara lain,
– Kesalahan dalam melakukan evaluasi
– Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan presiden nomor 16 thn 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan yang di tetapkan dalam dokumen pemilihan
– Rekayasa dan persengkokolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat dan
– Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja pemilihan, Pimpinan  UKPBJ, PPK, PA/KPA dan/atau kepala daerah.

“Berdasarkan uraian diatas terindikasi terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pokja dan/atau pejabat yang berwenang lainnya, perlu penanganan yang serius oleh pihak penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan BPK  untuk membentuk tim investigasi menindak lanjuti adanya terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dengan sengaja dilakukan oleh panitia penyelenggara Tender proyek UIN Kendari senilai 38,5 Miliar”, ujar Guntur Harahap.

Adanya dugaan terjadinya KKN tersebut, Guntur mengatakan, Aliansi Pemuda Bersama Rakyat menuntut;
1. Mengusut dugaan terjadinya KKN dalam penyelenggara proyek UIN Kendari Senilai Rp.38,5 miliar di Kemenag (Dirjenpendis)

2. Meminta KPK untuk segera melakukan investigasi langsung kepanitiaan lelang kemenag RI

3. Mendesak BPK-RI segera melakukan investigasi dan audit terhadap proyek UIN Kendari

4. KPK  segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan KKN dalam penyelenggara proyek UIN Kendari di tubuh kemenag RI

5. Mendesak Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qomas segera memecat Panitia Pokja beserta Dirjen Pendidikan Islam dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme Proyek UIN Kendari. (Baho)   

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini