Polda Metro Jaya Segel 103 Perusahaan Langgar PPKM Darurat

0
137

PARAMETERTODAYS, Jakarta – Memasuki hari kelima PPKM Darurat, Polda Metro Jaya telah menindak 103 perusahaan
perusahaan non esensial dan kritikal yang memaksa pegawainya untuk masuk bekerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, ada 103 perusahaan yang disegel hingga waktu PPKM Darurat berakhir karena telah melanggar UU Nomor IV Tahun 1984.

“Hasil operasi yustisi yang dilakukan unsur pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta, ada sekitar 103 perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak dengan sanksi disegel ,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Dijelaskannya,setelah dilakukan penyegelan barulah pihak kepolisian mengecek lebih dalam terkait ada tidaknya pelanggaran pidana yang dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran pidana, nantinya perusahaan termasuk dengan petingginya akan ditindak melalui Undang-Undang yang berlaku.

“Kemudian barulah Satgas Gakkum (satuan tugas penegakan hukum) melakukan pengecekan. Jika ditemukan pidananya maka akan ditindak melalui Undang-Undang Nomor 4 tentang Wabah Penyakit,” katanya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menindak dua perusahaan non esensial dan kritikal masing-masing bernama PT DPI dan PT LMI yang memaksa pegawainya untuk masuk bekerja. Yusri menyebut, petinggi kedua perusahaan tersebut mengetahui aturan PPKM Darurat namun tidak mengindahi hanya karena agar perusahaan tetap berjalan.

“Dari hasil pemeriksaan mereka tahu PPKM Darurat dan mengakui kesalahan. Arahannya dia mau perusahaan berjalan,” pungkasnya. (Bes/Aho)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini