Polda Metro Jaya Ungkap Sabu 1,1 Ton

0
149
PARAMETERTODAYS, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Reserse Narkoba Polda metro Jaya ungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 1.1 ton. Pengungkapan ini atas informasi yang diperoleh dari masyarakat dan berhasil menggerebek empat lokasi berbeda.

Dari Informasi yang diterima narkoba tersebut diduga berasal dari timur tegah.

 “Jadi pengungkapan ini diawali,  dimulai dari satgas Polres Jakarta Pusat dan dikembangkan hingga ditangkap di empat tempat berbeda,” kata salah satu perwira anggota satgas Narkoba Polda Metro yang tidak mau disebut namanya.

Empat tempat yang berhasil diungkap adalah Apartemen Pramuka, Jakarta Pusat, dimana petugas menangkap ditemukan sabu seberat 150 KG dan diduga pemilik barang tersebut adalah H alias NO.

Sementara itu, Direktur Indonesia Narkotic Wacht (INW) Budi Tanjung, dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (13/6) mengatakan, Pada prinsipnya Indonesia Narkotic Watch (INW) mengapresiasi komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan artis atau publik figur.

Namun disisi lain, INW meminta agar pihak kepolisian jangan terlalu mudah dan terlalu cepat memberikan status rehabilitasi terhadap para tersangka narkoba.

“Polisi jangan terlalu gampang memberikan status rehabilitasi kepada artis atau siapapun yang telah berstatus tersangka. Hal inilah salah satu faktor yang membuat para pengguna narkona tidak pernah jera karena mereka juga menganggap status rehabilitasi itu masih bisa dikompromikan dengan para oknum. Kalaupun harus direhabilitasi, parameternya harus jelas dan hasil asesmennya harus transparan,”ujar Direktur INW, Budi Tanjung, Minggu (13/6) Dalam lembaran konferensi persnya.

Menurut Budi Tanjung, Dalam hal memberikan status rehabilitasi di rumah-rumah rehabilitasi, INW mensinyalir ada permainan kong kali kong antara oknum polisi dengan pihak panti rehabilitasi penyalahguna narkoba.

“Saya pernah mendapat laporan dari warga masyarakat yang mengaku dirinya diperas oleh oknum sebuah pengelola panti rehabilitasi di Bogor yang kami duga kuat bekerjasama dengan oknum aparat keamanan. Si korban yang saat itu diserahkan polisi ke panti rehabilitasi diminta uang ratusan juta rupiah dan sebidang tanah agar ia bisa dibebaskan”tambahnya.

Tertangkapnya A merupakan bukti bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan artis masih sangat marak. Ibarat teori gunung es, penangkapan A ini hanya yang dipermukaan saja. Sedangkan yang di bawah permukaan masih sangat banyak.

Bersdasarkan informasi yang INW peroleh, masih sangat banyak artis atau publik figur yang menggunakan barang haram tersebut.

“Ada sejumlah nama artis papan atas yang saat ini sedang dalam pantauan oleh aparat,”kata Budi.

INW mendesak pihak kepolisian harus lebih menibgkatkan keseriusannya dalam memberantas peredaranan dan penyalahgunaan narkoba.

“Jangan lagi ada polisi yang berani bermain-main dalam menangani kasus narkoba. Jika masih ada polisi yang berani menyalahgunakan jabatannya, berarti polisi tersebut sudah siap menerima sangsi apapun atas sumpah jabatan yang dilanggarnya,”pungkasnya. (Bes/Aho,Dir)

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini