PARAMETERTODAYS, Siantar– Kapolda Sumatera Utara, Irjenpol Panca Putra Simanjuntak bersama Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun serta Jajaran Kodam Bukit Barisan merilis Tersangka kasus penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap (wartawan) di Kabupaten Simalungun (24/6/2021).
Kepada wartawan, kapolda mengatakan identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar (Humas Diskotik Ferari) dan S (57) warga Siantar, pemilik Diskotik Ferari, warga Siantar
“Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.
Irjenpol Panca Putra mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap (wartawan salah satu media online) dikarenakan, sakit hati terhadap korban atas pemberitaan yang ditulisnya. Padahal, korban sudah dikasih jatah uang sebesar Rp 12 juta per bulannya oleh pihak Diskotik Ferrari. Sehingga, tersangka S muncul niat memberi pelajaran yang berujung kepada menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.
“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya.
Atas perbuatannya, Irjen Pol Panca Putra mengungkapkan para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini penembakan wartawan ini,” pungkasnya.(Bes/Biro Sumut)