Babinsa Bersama Polisi Hutan Humbahas Ringkus Pelaku Ilegal Loging

0
843

PARAMETERTODAYS, Humbahas – Pemain kayu ilegal loging akhirnya di tangkap aparat gabungan polisi kehutanan,Polres humbahas dan babinsa dolok sanggul di desa Pardomuan kecamatan Pollung, kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (07/09/2021).

Penangkapan terhadap Pemain kayu Ilegal ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka RL dilaporkan telah melakukan tindak kejahatan berupa Ilegal Loging yang dilakukan oleh seseorang ber inisial ML dan JS. Pencurian kayu ini terjadi di Desa Pardomuan, kec. Pollung, kabupaten, Humbahas.

Berdasarkan informasi atau laporan masyarakat tersebut, beberapa orang Polisi keHutan bersama Babinsa mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). ML dan JS dipergoki sedang melakukan penebangan pohon di TKP dengan fasilitas lengkap. Seperti mesin pemotong kayu,parang dan lain lain.

Melihat itu, personil Polisi kehutanan dan Babinsa dolok sanggul An. Serda Syafriadi dan Serda Tohap Lumban Gaol beserta anggota Polisi Hutan Humbahas, Bagus Sidik Pratama dan Maraudut Cibro langsung mengamankan tersangka. Pelaku yang diamankan Berinisial ML (42) selaku pemilik kayu dan JS (42) operator singso.

Ketika hal ini dikonfirmasi terkait penangkapan ML dan JS, anggota Polisi Hutan menyerahkan para pelaku ke polres humbahas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan lengkap. Karena, ML dan JS diamankan di Mapolres Humbahas. Ketika Parametertodays mencoba mengonfirmasi petugas Tipiter Polres Humbahas, Daniel Sihombing, Selasa (7/9) yang bersangkutan enggan memberikan komentar karena alasan pengembangan. (Tom Nainggolan/Gandali)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini