Polisi Amankan 11 Debt Collector Penghadang Anggota TNI

0
488

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap 11 orang debt collector (penagih utang) yang mencoba merampas kendaraan yang sedang dikemudikan anggota Badan Pembinaan Masyarakat (Babinsa) Semper Timur, Serda Nurhadi.

“Sudah ada 11 orang yang kami amankan, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Polres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Upaya perampasan mobil yang sedang dikemudikan Serda Nurhadi terjadi pada Kamis lalu di Pintu Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan Serda Nurhadi, Yusri menyebutkan bahwa saat itu Nurhadi sedang membawa mobil yang berisi seseorang yang diduga sakit.
Kemudian saat sampai di pintu tol, mobil diadang oleh ke-11 orang penagih utang tersebut.

“Dia memang cuma mau membawa kendaraan tersebut untuk mengantar keluarga yang diduga sakit,” kata Yusri.
“Tapi yang terjadi dikejar oleh beberapa orang sampai dengan pintu tol Koja Barat, terjadi sedikit keributan lagi sehingga ditarik masuk ke Polres,” lanjut Yusri.

Yusri menjelaskan, 11 orang tersebut tidak memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan dan tidak mengetahui prosedur yang sah dalam penarikan kendaraan.

“Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali, jadi itu tidak boleh. Itu ilegal,” lanjutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 365 jo 53 KUHP drngan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (trm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini