PARAMETER TODAYS, Jakkarta – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku yang melakukan pembobolan ATM nasabah dengan mengunakan modus ganjal ATM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini kedua pelaku yakni A alias Kopral dan SH alias L meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari para korbannya.
“Kasus ini korbannya ada dua total kerugian Rp 108 juta dari para korban ini,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat 28 Mei 2021.
Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan korban pada Maret lalu yang kehilangan uang saat mengambil uang di ATM di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mulanya korban hendak mengambil uang di mesin ATM namun tak kunjung keluar termasuk ATM milik korban. Ia kemudian memblokir kartu tersebut namun saat di cek uang sudah raib.
Ternyata kata Yusri, mesin ATM itu sudah diganjal oleh oleh para pelaku kemudian uang korban dikuras habis.
“Modus operandinya adalah menganjal ATM dengan tusuk gigi setelah itu diganjal alat kemudian korban masukin ATM itu tak bisa keluar terganjal, kemudian ada satu pelaku yang berdiri di belakanganya itulah yang menghapal pin korban,” ucapnya.
Menurut Yusri, para pelaku ini bukan baru sekali melakukan modus tersebut melainkan sudah tiga kali. Mereka juga pernah dipenjara terkait kasus yang sama.
“Bukan orang baru belajar ini terbukti mantan residivis dengan kasus sama jadi ada indikasi bukan pemain baru pemain lama,” kata Yusri.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, telepon genggam, mutasi rekening bank, milik korban, dan beberapa baju yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (Bes/Baho)