PARAMETERTODAYS, Dairi – Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi serahksn Dua tersangka kasus dugaan kasus korupsi pengadaan tanah gedung kantor Pengadilan Agama Dairi kepada pihak kejaksaan Negeri Dairi, Kamis (3/6).
Kedua tersangka tersebut adalah, DAK dan Dra. SH. SH. Keduanya diduga telah melakukan tindakan mark up atas pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama Dairi. Sehingga mengakibatkan kerugian negara ratusan juta Rupiah.
“Penyerahan kedua tersangka ini adalah, bagian dari proses penangan perkara. Pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum menyatakan, berkas perkara yang kami tangani telah lengkap (P-21). Maka, kamipun menyerahkan kedua tersangka,”jelas, Kanit Tipikor, Satreskrim Polres Dairi, Ipda. T Panggabean. SE.
Menurut T. Panggabean, kedua tersangka, diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan mark up, harga tanah gedung kantor Pengadilan Agama, pada tahun 2012. Sumber dana pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama berasal dari APBN.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Subs Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e KUHP,”pungkas T. Panggabean yang didampingi, Briptu Teddy B. Sianturi. (Gandali)