Polisi Terbitkan SPDP, PH: Selayaknya Terlapor Ditahan

0
272
Foto: Penasehat Hukum Mastaria Manurung, Arisatmojo, SH. MH dan Unggul Sampetua Sitorus, SH.

PARAMETER TODAYS, Bekasi – Mario Arisatmojo, SH, MH didampingi rekannya Unggul Sapetua Sitorus, SH mengapresiasi kinerja Penyidik Polres Metro Bekasi Kota dengan diterbitkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas Laporan kliennya Mastaria Manurung, Laporan Polisi Nomor: LP/609/K/III/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 10 Maret 2020 terkait dugaan penipuan yang dilakukan AJ terhadap pelapor.

“Kita apresiasi kinerja Polres Metro Bekasi Kota (Penyidik) karena telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 22Juni 2021, Minggu lalu,” ujar Mario Arisatmojo, SH. MH Penasehat Hukum Mastaria Manurung kepada wartawan, Rabu (30/06).

Arisatmojo melanjutkan, dengan diterbitkannya SPDP, sudah selayaknya dilakukan penahanan terhadap terlapor atas dugaan tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana yang dilakukan oleh AJ.

“Karena ini sudah peristiwa yang berulang, dimana terlapor (AJ) sudah tersangkut juga dengan pasal yang sama dan sudah ditetapkan sebagai terpidana. Selain itu, terlapor juga tidak koperatif, pasalnya beberapa kali diundang untuk di komprontir tidak pernah hadir untuk memberikan penjelasan yang clier demi Hukum, sehingga sudah selayaknya dilakukan Penahanan terhadap AJ,” terang Arisatmojo.

Dikatakan Arisatmojo, tidak tertutup kemungkinan, di Kejaksaan nantinya pengembangan bisa bertambah. Sebagai Penasehat Hukum Mastaria, agar penyidik lebih cepat memproses kasus tersebut.

“Karena info yang kami tau, bahwa tempat tinggal terlapor ini kurang jelas keberadaannya. Dan juga kantor terlapor sebagai Ketua Organisasi selalu berpindah pindah. Dikawatirkan dengan berpindah pindahnya AJ tidak menutup kemungkinan dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan terhadap klien kami,” harapnya.

Ditambahkan Arisatmojo, terbitnya SPDP dan sudah diterima oleh pihak Kejaksaan, harapannya dalam waktu 30 hari akan diproses dan ada tindak lanjut akan kasus tersebut.

“Kami tidak berandai andai, tapi berharap Kejaksaan dapat bekerja sesuai dengan schedule. Kami juga akan terus kawal proses berjalannya kasus ini,” tandasnya.

Hal senada dikatakan Pelapor Mastaria Manurung, setelah terbitnya SPDP harapannya proses hukum terus berjalan dan terlapor dapat ditahan.

“Kepada Penyidik, hanya satu permintaan saya, sebagai warga negara korban penipuan oleh terlapor AJ, agar pihak kepolisian segera menahannya guna mempermudah penyidikan karena telah banyak merugikan saya. Sebagai korbannya, sangatlah layak segera terlapor AJ ditahan, masalahnya terlapor ini adalah merupakan seorang Ketua Organda, ngak layak mendapat gelar itu, sudah mencoreng nama Organisasi,” ujarnya Mastaria. (Baho)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini