Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Karantina

0
183

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus WNI dari India yang tak menjalani karantina kesehatan (Mafia Karantina) setibanya di Indonesia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, empat tersangka itu adalah JD, S, RW, dan GC.

“Ada tiga tersangka, berkembang satu tersangka lagi, inisialnya GC,” kata Yusri, Rabu (28/4/2021).

JD diketahui WNI yang pulang dari India dan tak menjalani karantina kesehatan. Lalu, S dan RW adalah orang yang membantu JD mengurus segala proses admintrasi yang mesti dilakukan setiba di Indonesia.

Sementara, GC adalah pihak yang memasukkan data JD ke salah satu hotel rujukan untuk proses karantina. Namun, seyogyanya JD tak pernah dikarantina di hotel tersebut.

Yusri menjelaskan, ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui bagi siapa saja yang tiba Indonesia dari India. Mulai dari pengecekan administrasi, imigrasi, hingga pemeriksaan kesehatan.

Dalam pemeriksaan kesehatan, jika dinyatakan positif Covid-19 akan langsung dirujuk ke Wisma Atlet. Namun, jika negatif, akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan untuk menjalani karantina selama 14 hari.

“Inilah peran GC ini, memasukkan data orang tersebut, data orang yang dia ini, saudara JD ini, misalnya di hotel A rujukan pemerintah, tapi datanya saja yang masuk. Orangnya tidak masuk,” tutur Yusri.

Dalam sindikat ini, kata Yusri, GC juga mendapat jatah bagi hasil terbesar. Diketahui, JD memberikan uang sogokan sebesar Rp6.5 juta untuk memuluskan seluruh proses tersebut. Dari jumlah tersebut, GC mendapat bagian sebesar Rp4 juta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang itu tidak ditahan dengan alasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

“Kita tidak lakukan penahanan karena tersangkut dipersangkakan di UU Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit yang ancamannya 1 tahun penjara, di bawah 5 tahun penjara sehingga tidak dilakukan penahanan,” tandas Yusri. (kbrn)

Foto: ist

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini