PARAMETERTODAYS, Dairi – Polres Dairi bersama Polda Sumatera Utara ungkap kasus ladang yang ditanami Narkotika Gol I jenis Ganja dusun Perluasan desa Parbuluan IV kec. Parbuluan kab. Dairi pada hari minggu siang ( 29 /08/2021 ), turut diamankan tersangka berinisial KS, 28 Thn, penduduk kec. Parbuluan bersama lebih kurang 200 batang pohon ganja berbagai ukuran.
Kapolres Dairi Akbp Ferio Sano Ginting, S.I.K, M.H Langsung Memimpin pengungkapan ladang ganja yang disertai dengan Penangkapan tersangka KS. Ia turun langsung ke lokasi untuk mencabut pohon ganja ladang tersebut. Selain Kapolres, tampak turut mendampingi Kasat Narkoba polres Dairi Akp Rudy HUJ. Sitorus, SH, KBO sat Narkoba Iptu MP Simamora, Kapolsek parbuluan Iptu M Agus Santoso, camat parbuluan R Siringo Ringo, kades parbuluan IV Arnold Sagala beserta masyarakat kec. Parbuluan, kabupaten Dairi.
Dalam keterangan nya Ferio Sano Ginting mengucapkan, terima kasih yang sebesar besarnya kepada masyarakat yg telah menginformasikan tentang adanya ladang yang ditanami Narkotika jenis ganja tersebut.
“Tentunya kami polres dairi tetap mengharapkan kerjasama yg sudah terjalin baik antara masyarakat dan polres Dairi tetap berkesinambungan,”ucap Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting.
Menurut Ferio, Kronologis dari pengungkapan ladang Ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat desa parbuluan IV kepada personil polsek Parbuluan, bahwasanya ada ladang Ganja ditemukan lahan milik marga simanjuntak, kapolsek parbuluan Akp M Agus Santoso.
Kemudian, langsung berkordinasi dengan sat narkoba polres Dairi dan menuju ke lokasi ladang tersebut bersama personil polsek parbuluan melakukan pengintaian di ladang itu, dan mengamankan seorang Tersangka berinisial KS dan setelah diinterogasi di lokasi mengaku bahwasanya ladang tersebut miliknya dan ianya mengakui menanam serta merawat ganja tersebut lebih kurang 3 bulan lamanya. (Gandali)