Polres Humbahas Ungkap Pelaku Pencuri 2 Ton Kentang

0
196
polres

PARAMETERTODAYS, Humbahas – Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar diwakili Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP JH Tarigan, kepada Awak Media Jumat (24/9/2021), mengatakan bahwa tindak pidana pencurian pemberatan berupa kentang sebanyak dua ton atau 75 karung milik PT Indofood Fortune Makmur dilakukan lima tersangka, yakni Tontowi Siregar, Mahir Silaban, Jansen Leonardus Siregar, Lamhot Lumban Gaol dan Marhoras Boy Simatupang.

Tarigan menguraikan, kejadian tersebut berawal dari laporan Achmad Solihin sebagai pengawas PT Indofood Fortune Makmur pada Sabtu 4 September 2021, kepada pihak Kepolisian Sektor Pollung melaporkan terjadinya pPencurian kentang sebanyak 75 karung di gudang perusahaan di Desa Siriaria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas.

Berselang beberapa waktu kemudian, Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil mengungkap pelakunya dengan mengamankan Lamhot Lumbangaol di Pollung pada Jumat 17 September 2021.

Kepada petugas, Lamhot mengakui telah melakukan pencurian kentang pada Sabtu 4 September 2021, bersama teman-temannya .

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MARHORAS BOY SIMATUPANG di Pollung Kec. Pollung dan sekaligus melakukan Penyitaan terhadap mobil 1(satu) unit Mobil Colt Diesel Dum Truk BB 8431 LD (alat yang dipergunakan untuk mengangkut kentang yang dicuri)

Lalu pada Hari Senin tanggal 20 September 2021, lanjut JH. Tarigan dilakukan Penangkapan terhadap JASEN LEO NARDUS SIREGAR di Pollung Kec. Pollung Kab. Humbahas.

Pada Hari Selasa tanggal 21 September 2021 dilakukan Penangkapan terhadap TANTOWI SIREGAR di Kelurahan Pasar Dolok Sanggul. Pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 dilakukan Penangkapan terhadap MAHIR SILABAN di Dolok Sanggul Kab. Humbahas.

“Kelima tersangka melakukan pencurian kentang tersebut dengan cara merusak jendala gudang PT. Indofood Fortuna Makmur, yang mana tersangka LAMHOT LUMBAN GAOL dan TANTOWI SIREGAR masuk kedalam gudang. Selanjutnya mengangkat karung goni plastik tersebut dari dalam gudang melalui pintu jendela. Selanjutnya diberi kepada JANSEN LEONARDO SIREGAR dan MAHIR SILABAN yang menunggu di luar gudang dan mengangkat ke dalam mobil Colt Diesel Dum truk sedangkan MARHORAS BOY SIMATUPANG menunggu di dalam mobil sembari mengawasi,”tambah JH. Tarigan.

Setelah melakukan pencurian para pelaku kata JH. Tarigan menjual hasil curiannya ke Pasar Doloksanggul dan uang tersebut dibagi lima dengan perincian TANTOWI SIREGAR mendapat bagian sebesar Rp 2.000.000, MAHIR SILABAN Rp 2.700.000, JANSEN LEONARDUS SIREGAR Rp 2.600.000, MARHORAS BOY SIMATUPANG Rp 1.000.000, dan LAMHOT LUMBANGAOL Rp 2.600.000.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, Saat ini tersangka an. TONTOWI SIREGAR, MAHIR SILABAN, JANSEN LEONARDUS SIREGAR, LAMHOT LUMBAN GAOL dan MARHORAS BOY SIMATUPANG dilakukan Penahanan di Polres Humbahas,”pungkas JH. Tarigan.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka TONTOWI SIREGAR, MAHIR SILABAN, JANSEN LEONARDUS SIREGAR, LAMHOT LUMBAN GAOL dan MARHORAS BOY SIMATUPANG yaitu Pasal 363 ayat (3e), ayat (4e) dari KUHPidana diancam Hukuman Penjara selama-lamanya 9 (tahun) tahun

Dari para Tersangka, disita Barang Bukti berupa, 1 (satu) Unit Mobil Colt Diesel DumTruk BB 8431 LD Warna Kuning (Disita dari MARHORAS BOY SIMATUPANG). 1(satu) buah Jaket Kulit ( disita dari MAHIR SILABAN ). 1(satu) buah Celana warna hitam (disita dari JANSEN LEONARDUS SIREGAR) dan 1(satu) pasang sepatu (disita dari JANSEN). (Tom Nainggolan/Gandali)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini