PARAMETERTODAYS, Dairi – Operasi yustisi pencegahan penularan covid 19 di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (6/6) dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polres Dairi, Kodim 0206 dan Satpol PP Pemkab Dairi. Namun, dari hasil operasi, tidak ditemukan cafe dan restoran yang melakukan pelanggaran jam operasional.
Operasi yustisi ini menurut Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting adalah, untuk mencegah penyebaran Covid 19. Sebagaimana instruksi Bupati Dairi No. 188.45/3284, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Dalam Pelaksanaan Operasi yustisi pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Dairi malam ini. Kami tidak menemukan cafe dan restoran yang melakukan pelanggaran jam operasional. Semoga ke depan juga demikian,”ujar Ferio Sano Ginting, Sabtu malam (5/6) usai melakukan operasi yustisi di wilayah hukum Pemkab Dairi.
Lebih lanjut Ferio Sano Ginting menjelaskan, dalam operasi yustisi ini. Turut hadir Bupati Dairi, Eddy Kelleng Barutu, Dandim 0206, Aditya Yuni Nugroho. Selain itu, sejumlah pimpinan dari jajaran Polres Dairi, Kodim 0206 dan dari Pemkab Dairi.
Sementara itu, Bupati Dairi, Eddy Kelleng Barutu menghimbau, agar seluruh elemen masyarakat Dairi dan Pengusaha Cafe serta Restoran membatasi jam operasionalnya. Guna mencegah penyebaran Covid 19.
“Saya menghimbau, Seluruh masyarakat serta pengusaha cafe dan restoran mematuhi aturan. Hindari kerumunan. Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid 19,”tandas Eddy Kelleng Barutu. (Gandali)