PARAMETER TODAYS, Jakarta – Kepercayaan dari bos besar asal Medan yang dikenal sebagai Opung membuat BA, satu dari dua bandar ganja yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, berani bermain ‘partai besar’.
BA mengaku telah berkecimpung dalam dunia hitam peredaran narkotika selama dua tahun terakhir.
Merintis dua tahun lalu sebagai bandar kelas teri, BA awalnya hanya berani mengedarkan ganja dengan total berat 5 kilogram.
“Saya sudah dua tahun, Pak. Sebelumnya cuma 5 kilogram,” kata BA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/7/2021).
Beberapa bulan belakangan setelah mengenal Opung, BA tergiur akan keuntungan puluhan juta sehingga dirinya berani menjual dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Dua bandar ganja asal Jonggol yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara, BA dan SR.
BA akhirnya berani mengambil 52,9 kilogram ganja kering dari Opung untuk diedarkan kembali di sekitaran Jawa Barat.
Tak mau bekerja sendiri, BA kemudian mengajak rekannya SR untuk menjalankan bisnis haram ini.
“Saya baru kali ini dikasih kepercayaan sama si Opung,” katanya.
“Saya baru diajak buat jadi sopirnya dia (BA),” sahut SR, tersangka lainnya.
Sementara itu, SR mengaku bahwa dirinya dan BA mendapatkan keuntungan Rp 40 juta hasil mengedarkan ganja tersebut.
“Kami dibayar pak, Rp 40 juta, bagi dua sama BA,” kata SR.
Kedua bandar ganja ini juga dibekali kendaraan operasional dari bandar besar Opung tersebut.
Satu unit Daihatsu Xenia hitam diberikan oleh Opung supaya BA dan SR mulus mengedarkan ganja di sekitaran Jawa Barat.
“Mengedarkannya ke daerah-daerah Jawa aja. Pengiriman pakai mobil Xenia hitam, berdua. Mobilnya disediakan sama Opung,” ucap SR.
Keduanya menyasar konsumen hingga ke wilayah Depok, Tangerang, dan kota-kota satelit lainnya.
Setiap kali transaksi, BA dan SR menjual paket ganja yang dibungkus lakban cokelat seberat 1 kilogram.
“Per kotak itu (1 kilogram) Rp 4,5 juta. Duitnya setor pake ATM, ada rekening,” ucap SR.
Polisi menangkap BA dan SR dari kontrakan mereka di wilayah Jonggol, Jawa Barat, Senin (28/6/2021) lalu.
Dari kontrakan itu, polisi menyita total barang bukti ganja seberat 52,9 kilogram.
“50 paket dibungkus dengan lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 49,2 kilogram,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
“Kemudian yang kedua 26 paket dengan bungkus plastik beratnya 3,7 kilogram,” sambung Kapolres.
Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Opung asal Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, baik BA maupun SR dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati. Kemudian tindak lanjut saat ini sedang dilakukan pengembangan dan yang bersangkutan sudah ditahan sebagai tersangka,” tutup Guruh. (ysp/trm)