PARAMETER TODAYS, Bekasi – Jalur Afirmasi yang digadang-gadang menjadi jembatan calon siswa dari keluarga yang tidak mampu dimasa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) nyatanya masih menimbulkan polemik dan hanya angin surga bagi si miskin.
Terbitnya Peraturan Gubernur (PerGub) Jawa Barat No 29 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online juga menyisakan catatan kelam, khususnya bagi peserta didik baru di SMKN 1 Kota Bekasi.
Tak sedikit orangtua siswa mengeluhkan proses PPDB Online tersebut. Bagi warga yang berada digaris kemiskinan tentu terasa lewat jalur afirmasi ini.
Sebut saja EM, seorang ibu yang mengikuti pendaftaran PPDB Online lewat jalur afirmasi untuk anaknya mengaku kecewa. Dua pekan lalu ia telah melewati proses penerimaan calon siswa bagi keluarga penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hasilnya, sang anak juga tidak lolos.
“Saya harus menerima kenyataan pahit karena anak laki-laki saya tidak lolos seleksi tahap pertama melalui jalur Afirmasi,” ungkap janda beranak dua ini kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Seharusnya. berdasarkan Pergub Jawa Barat No 29 Pasal 12 ayat 2 hurup a dalam penyelenggaraan PPDB Online disebutkan bahwa dua puluh persen kuota dari daya tampung SMKN 1 Kota Bekasi bisa memenuhi kuota tersebut.
Kepala Sekolah SMKN 1 Sugiono, saat dimintai keterangan sampai saat ini tak bisa dihubungi. Bahkan ketika dikonfirmasi via WA juga
belum ada jawaban.
Kini EM, mengaku bingung hendak mengadu kemana. Ia hanya berharap agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka mata hatinya dan mau mendengar jeritan hati emak-emak.
”Mudah-mudahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terketuk hatinya. Dan saya yakin pak Gubernur mendengar keluhannya hati seorang ibu yang menghendaki anaknya sekolah,” ujarnya sedih.
Sekadar informasi, tak hanya Kepsek SMKN 1 Bekasi, Nurdin, Pengawas Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Jawa Barat khusus Kab/kota Bekasi juga tidak bisa dikonfirmasi. (Hom/Baho)