PARAMETERTODAYS, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah untuk menagih utang perdata dari program tersebut.
“Sekarang hak perdatanya kita tagih karena semula ini kan perjanjian perdata,” jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam video yang dirilis Kemenko Polhukam, Senin (12/4/2021).
Pembentukan Satgas dijelaskannya pula lantaran keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menyatakan sudah tidak ada unsur pidana dalam perkara BLBI.
Perlu diketahui, pembentukan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Diuraikan Mahfud, dana BLBI yang berhasil ditagih selama ini hanya berupa jaminan surat, jaminan uang, serta deposito. Namun sebagian di antaranya belum dieksekusi oleh negara.
“Sudah pidananya enggak ada, kata MA (Mahkamah Agung), maka ya kita kembali ke perdata kita tagih sekarang,” jelasnya. ***