Dengan Jargon ‘Solusi Tepat dan Beragam Manfaatnya’ Semoga Mampu Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat
PARAMETER TODAYS, Jakarta – Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh segenap pimpinan dan staff pengawas lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga kepada Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Gadai Indonesia Sumatera Utara atas partisipasi dan pembinaannya ke PT Raja Gadai Indonesia sehingga mendapatkan izin dari OJK
Demikian ditegaskan Ir james Arifin Sianipar MM (JAS) dalam siaran persnya melalui WhatsApp, Rabu (8/9/2021)
“Raja Gadai Indonesia khusus beroperasi di Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan izin OJK yang kita terima dan kita adalah satu satunya jasa keuangan yang bergerak di pergadaian dengan legalitas OJK di Kabupaten ini,” tandas James.
Dari penelusuran media ini ke laman resmi OJK yakni ojk.go.id terdapat pernyataan resmi per 23 Agustus 2021 berjudul OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Raja Gadai Indonesia.
Izin usaha itu bernomor : KEP-57NB.1/2021 dan berlaku sejak tanggal 23 Agustus 2021 , ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Atas Perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya izin usaha perusahaan pergadaian maka PT Raja Gadai Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut James, masalah legalitas perlu dicermati oleh masyarakat agar tidak menyusahkan dirinya sendiri di kemudian hari.
“Sekarang banyak pinjaman online yang ilegal, kami harapkan kepada masyarakat jangan sempat salah pilih ketika membutuhkan jasa keuangan. Karena kalau tidak dilindungi ketentuan hukum akan bermasalah di kemudian hari. Kami hadir secara resmi atau legal untuk melayani masyarakat,” pungkas James.(mur)