Purnawirawan Perwira Polisi akan Polisikan Perusahaan Asuransi AIA

0
143

PARAMETERTODAYS, Depok – Salah seorang Purnawirawan perwira polisi mengungkapkan rencananya bakal mempolisikan pihak perusahaan Asuransi Jiwa dan Kesehatan (AIA). Karena, AIA diduga tidak memenuhi kewajibannya.

Perwira Purnawirawan Polisi yang berencana melaporkan AIA tersebut adalah, Drs. H. Sutomo MS. i, berpangkat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP). Ajudan mantan Kpolri, Dibyo Widodo ini ingin memperjuangkan haknya terhadap penerimaan pembayaran asuransi sekitar mencapai Rp534 juta. Karena, sampai sekarang ini belum ada realisasi dari perusahaan AIA untuk mmembayar.

AKBP H. Sutomo melalui tim kuasa hukum Ansari Lubis, SH & Associates berencana akan mempolisikan perusahaan asuransi tersebut dalam waktu sepekan ke depan, bila tidak ada niat baik dari pihak AIA.

“Dalam setahun ini kita sudah 6 kali sidang  gugatan perdata kepada perusahaan asuransi AIA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dari persidangan, diduga tidak ada inisiatif baik perusahaan untuk segera membayarkan apa yang telah menjadi haknya sebesar Rp. 500 juta,” ujar kuasa hukum Ansari Lubis, SH., kepada wartawan  di Beji, Kota Depok, Jumat (1/10/2021).

Menurut Ansari, dalam setiap proses persidangan. Pihak tergugat AIA diwakilkan kepda staf hukum.
“Jika ada inisiatif baik harusnya yang maju pimpinan seperti manager. Namun selama persidangan dihadirkan hanya staf bagian hukumnya saja,” katanya.

Terkait hal ini, Ansari selaku kuasa hukum AKBP H. Sutomo telah melakukan pencabutan gugatan. Kemudian pihak Ansari mengajukan kembali gugatan baru terhadap perusahan AIA ke ranah pidana.

“Dalam gugatan baru nanti rencananya akan kita ajukan penggantian ganti rugi berupa imateril dan materil. Untuk imateril kita menuntut sekitar Rp534 juta  alasan diduga dari pihak asuransi tidak pernah menunjukan polis, ataupun tanda tangan dan sebagainya “paparnya .

Polis menurut Ansari merupakan pedoman undang-undang bagi kliennya dalam asuransi. Dengan demikian pihaknya menginginkan kejelasan informasi dari perusahaan asuransi bersangkutan kepada kliennya.

“Kita berharap dari perusahaan ada inisiatif baik, karena dalam persidangan ada namanya mediasi untuk mengambil alternatif mengembalikan uang kliennya. Namun sampai tanggal 29 September 2021 kemarin tidak ada jawaban memuaskan kepada kita dengan alasan masih menunggu jawaban dari manager atau pimpinan perusahaan,”tambahnya.

Dengan demikian, lanjut Ansari, pihaknya berencana akan melaporkan AIA ke Polisi kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Kita beri waktu kepada perusahaan asuransi satu minggu kedepan. Jika tidak direspon akan kita ambil jalur hukum dengan melaporkan atas adanya dugaan pelanggaran pidana dan perdatanya,” tutupnya.

Sementara itu, korban H. Sutomo mengatakan sebagai konsumen minta pertanggung jawaban asuransi AIA karena  sudah berjalan lima tahun untuk dapat mencairkan asuransinya.

“Sekeluarga kita asuransikan yaitu saya sendiri, Aditya, Dewi, dan istri Hj. Suciati. Selama lima tahun kita rutin bayar sampai saatnya kita meminta hak kita tidak keluar,” ungkapnya.

Mantan Kasat Lantas Polres Metro Depok ini meminta kepada perusahaan untuk dapat mengembalikan uang konsumen yang telah masuk ke perusahaan.

“Uang itu milik  konsumen atau nasabah jadi perusahaan wajib mengeluarkan,”pungkasnya.

Terkait rencana AKBP H. Sutomo ini, media ini belum berhasil menghubungi pihak AIA. (bes).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini