PARAMETER TODAYS, Bekasi – Rapat Pleno Diperluas Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kota Bekasi yang berlangsung pada hari Jumat 5 November 2021 di Jl Underpass Kota Bekasi sorotin kinerja Ketua, Kepengurusan dan Keuangan serta sikap pengurus dan anggota.
Adapun Keputusan Pengurus yang disepakati dalam Rapat Pleno Diperluas tanggal 05 Nopember 2021 sesuai materi acara rapat antara lain;
1. Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja & Program Organisasi
Dimana Program Kerja & Program Organisasi belum ada yang pernah dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus sejak Kepengurusan Periode 2018-2023, sehingga tidak ada yang dapat dievaluasi antara program dengan implementasi.
Ketua telah menjalankan roda organisasi DPC Organda Kota Bekasi menyimpang dari AD/ART Organda dan atau mekanisme organisasi Organda yang benar dan baik, diantaranya :
a. Fungsi kesekretariatan dilaksanakan sendiri dimana Sekretaris atau Wakil Sekretaris tidak terlibat atau tidak dilibatkan dalam mengelola kegiatan kesekretariatan seperti surat menyurat atau Surat Keputusan dibuat dan di tanda tangani sendiri oleh Ketua. Hal ini bertentangan dengan sifat dan keabsahan sebuah Surat dan atau Surat Keputusan
yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan yang harus ditanda tangani oleh Ketua dan
Sekretaris dan atau oleh unsur Ketua dan unsur Sekretaris. Sehingga semua Surat dan atau Surat Keputusan ditanda tangani sendiri oleh Ketua adalah tidak sah dan tidak mengikat dengan DPC Organda Kota Bekasi dan dinyatakan Batal Demi Hukum.
b. Ketua telah melaksanakan sendiri kegiatan yang bukan Program Kerja DPC Organda Kota Bekasi dengan melakukan Pungutan dari Angkutan Barang di Jalan Raya dan hasil dari Pungutan tersebut dikelola sendiri untuk kepentingan pribadinya, dengan mengebiri tupoksi KKU Angkutan Barang sebagaimana semestinya.
c. Keberadaan dan Pengelolaan Bus Pariwisata Bantuan Provinsi Jawa Barat, Pengurus tidak mengetahui keberadaannya dan dipergunakan untuk apa tanpa melalui kesepakatan
dalam rapat pengurus.
2. Evaluasi Keuangan Organisasi a. Bendahara tidak difungsikan sehingga semua uang masuk dan uang keluar dikelola sendiri oleh Ketua dan tidak pernah memberikan catatan pemasukan dan pengeluaran uang ke Bendahara untuk dibuatkan Laporan Keuangan DPC Organda Kota Bekasi.
b. Tidak ada buku laporan keuangan yang dapat dievaluasi karena semuanya dikelola sendiri oleh Ketua. Hal ini bertentangan dengan AD/ART Organda yang mewajibkan adanya Laporan
Keuangan yang dikelola oleh Bendahara sebagaimana tupoksinya.
c. Perbuatan dimaksud masuk dalam kategori Penggelapan Uang Organisasi sehingga disepakati agar ditindaklanjuti pengusutannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Evaluasi Kepengurusan
a. Belum pernah ada pembagian tugas yang jelas para Wakil Ketua sehingga tidak bisa dilakukan evaluasi sejauhmana para Wakil Ketua melaksanakan tupoksinya.
b. Dalam keadaan tertentu ketika Ketua tidak dapat melaksanakan tugasnya karena Status Tahanan Kotanya tidak ada pendelegasian kepada Wakil Ketua, diantaranya Rapat Pimpinan di DPD Organda Jawa Barat sehingga DPC Organda Kota Bekasi tidak ada yang mewakilinya.
c. Tidak pernah ada Rapat Pleno Pengurus yang SAH, yang ada hanya rapat-rapat terbatas Ketua dengan beberapa orang pengurus yang ditugaskannya untuk kegiatan-kegiatan khusus yang dikelola sendiri oleh Ketua.
d. Tidak ada pembinaan dan pembenahan implementasi program kerja di KKU bahkan Legal Formal Kepengurusan KKU sudah tidak ada lagi yang SAH (semua sudah lama berakhir), bila ada kemudian yang di SK kan oleh Ketua adalah tidak SAH karena diangkat sendiri dan disahkan sendiri oleh Ketua tanpa melalui mekanisme yang benar.
Rujukan untuk Point 1 sd 3 : AD Organda BAB IV Pasal 13, 14 & 15
ART Organda BAB VIII Pasal 26 & 27.
4. Kondisi Ketua DPC Organda
Disamping kondisi pada point 1 sd 3 diatas kondisi Ketua sekarang adalah sebagai berikut:
a. Terpidana 9 Bulan dalam kasus Tindak Pidana Penipuan ( 378 KUHP ) terhadap Calon TKK Pemkot Bekasi dengan Tahanan Kota yang saat ini sedang proses Kasasi di Mahkamah Agung RI.
b. Ditetapkan sebagai Tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan ( 378 KUHP ) kasus Proyek Fiktif Parkir Dishub Kota Bekasi.
c. Kondisi tersebut secara pasti telah menyita waktu, pikiran dan biaya yang dibutuhkan sehingga yang bersangkutan tidak bisa fokus untuk melaksanakan tufoksinya memimpin DPC Organda Kota Bekasi dengan baik dan benar serta sudah tidak patut dan tidak layak lagi sebagai pimpinan di DPC Organda Kota Bekasi.
Rujukan Untuk Point 4 : ART Organda BAB IV Pasal 15 ayat (1) huruf a sd e.
5. Sikap Pengurus dan Anggota DPC Organda Kota Bekasi
a. Memperhatikan point 1 sd 4 diatas maka disepakati dan diputuskan untuk segera melaksanakan Muscalub/Muscab Dipercepat untuk meminta penjelasan dari Ketua serta menyikapi dengan seksama dan mencari jalan terbaik demi kelangsungan dan kelancaran roda organisasi Organda Kota Bekasi. (Baho)