PARAMETER TODAYS, Jakarta – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, menutup sementara sarana dan prasarana di Ibu Kota selama PPKM Mikro.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dispora DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 tentang ketentuan pelaksanaan kegiatan atau aktivitas di sektor olahraga pada perpanjangan PPKM Mikro.
“Menutup prasarana dan sarana olahraga outdoor maupun indoor dikecualikan untuk kegiatan pemusatan latihan daerah (Pelatda), Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) dan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (PPOB), Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM) dan kegiatan/event olahraga lainnya yang mendapatkan persetujuan,” tulis SK Kepala Dispora yang dilihat, Minggu (27/6/2021).
Keputusan ini dimulai sejak tanggal 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.
Selain itu, Pemprov DKI meniadakan seluruh event dan kejuaraan olahraga selama perpanjangan PPKM Mikro.
Kecuali,kegiatan olahraga yang dikecualikan, seperti Pelatda dsb, harus mendapatkan persetujuan pemerintah pusat dan daerah/pengurus besar organisasi induk cabang olahraga serta kepolisian.
Terlebih harus mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19.
“Dengan kewajiban melakukan swab antigen atau PCR sebelum melakukan kegiatan olahraga,” terangnya.
Diaspora juga membatasi aktivitas bersepeda, lari dan jalan santai dari pukul 06.00-18.00 WIB saja.
Pemprov DKI mengimbau masyarakat yang tetap melakukan aktivitas olahraga, melakukannya secara mandiri, menggunakan peralatan sendiri dan tidak berkelompok.
Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Jalan, lari dan bersepeda 06.00-18.00 WIB,” ujarnya. (kbrn/mur)