PARAMETER TODAYS, Sidikalang – Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM Melalui Plh Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung, SH membenarkan tentang penangkapan terduga pelaku Pembunuhan yang melarikan diri ke wilayah hukum Polres Dairi, Terduga pelaku ditangkap Unit Resum Sat Reskrim Polres Dairi bersama tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut di daerah Desa Adian Gupa Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi sekira pukul 07.45, Rabu (03/11/21).
Kronologis penangkapan, diterima informasi dari tim opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut yang dipimpin oleh Ipda M Fahri bahwa terduga Kasus Pembunuhan yang memasuki wilayah hukum Polres Dairi, Kanit Resum Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan bersama Tim membantu penyelidikan dan langsung melakukan pengecekan informasi tersebut dan m benar Tersangka TAS berada dilokasi dan kemudian langsung dilakukan penangkapan.
Ada pun tindak pidana yang dilakukan TAS yang beralamat di Jln Karet IV No.04 Perumnas Simalingkar Medan tersebut adalah sebagai kordinator lapangan saat kejadian pembunuhan di Kabupateb Padang Lawas. Dan terduga disangkakan melanggar pasal 187 dan pasal 338 KUHP.
Saat ini tersaka TAS sudah dibawa ke Dit Krimum Polda Sumut dan diamankan oleh Tim opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut. (Gandali)