PARAMETERTODAYS, Jakarta –Nekat buka di Masa PPKM darurat, Pengelola dari Lima tempat usaha di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang diamankan Satgas Penegakan hukum Polda Metro Jaya (Satgas Gakum PMJ).
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus didampingi Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat sekaligus Kepala Satgas Penegakan Hukum PPKM Darurat dan Kapolres Jakarta Utara, Kombes
Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengelola dari 5 tempat tersebut ditindak polisi. Dua orang merupakan pemilik dan event organizer (EO) ditetapkan sebagai tersangka.
“Spa-spa yang tidak diperbolehkan masih buka saja, kafe-kafe bahkan ada kegiatan DJ. Ada 5 kasus sementara ini dari mulai tanggal 3 (Juli) sampai dengan kemarin yang kita ungkap,” ujar Yusri
kepada wartawan, Senin (5/7/2021) di Depan Loby Krimum Gedung Utama Polda Metro Jaya.
Salah satu tempat yang ditindak petugas berlokasi di daerah Jakarta Utara. Tempat tersebut diketahui merupakan kafe yang didominasi pengunjung warga negara asing asal Nigeria.
Dari 80 orang pengunjung Cafe tersebut, 60 orang warga Nigeria. Dari 60 orang WN Nigeria, setelah dilakukan test, dua orang dinyatakan reaktif Covid 19. Puluhan orang dinyatakan, melakukan pelanggaran ke Imigrasian.
“Untuk mereka yang melakukan pelanggaran. Kita serahkan kepada petugas Imigrasi. Kita melakukan tindakan ini. Demi kebaikan semua. Kita tidak mau ada cluster baru Covid 19. Tindakan ini sebagai bagian dari upaya kita untuk menegakkan hukum kepada mereka yang masih membandel dan langgar hukum,”pungkas Yusri. (Bes/Aho)