PARAMETERTODAYS, Humbahas – DM alias VID (38) warga Desa Onan Ganjang, kecamatan Onan Ganjang, kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, akhirnya dicokok Satres Narkoba Polres Humbang Hasundutan karena kedapatan memiliki Narkoba kelas I jenis Ganja.
DM alias VID dicokok di rumahnya saat asik menyiram 16 batang tanaman ganja di belakang pekarangan rumahnya. Kemudian diboyong ke Mapolres Humbahas untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Humbahas AKBP Ronni Nicholas Sidabutar melalui Kasi Humas Bripka SB Lolo Bako kepada wartawan, Kamis (4/11) mengatakan, penangkapan DM pemilik 16 batang tanaman ganja itu dilakukan pada, Rabu (3/11) sekira pukul 16.38 WIB.
Sebelum ditangkap, DM sedang asik menyiram tanaman ganja miliknya di belakang pekarangan rumah. Petugas juga melakukan penggeledahan di dalam rumah DM dan ditemukan ganja kering seberat 5,22 gram. Ganja tersebut simpan dalam baskom serta dimasukkan ke lemari yang ada di kamar DM.
Kepada petugas, DM mengaku bahwa narkotika jenis tanaman ganja dan ganja kering tersebut dipelihara dengan maksud untuk dipergunakan atau dikonsumsi sendiri.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, DM bersama barbuk (barang bukti) dibawa ke Mapolres Humbahas. “Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor: 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan pidana paling lama 20 tahun,” kata Lolo Bako. (Tom Nainggolan).