Satreskrim Polres Dairi Ringkus Seorang Pria yang Gagahi Putri Kandungnya

0
108

PARAMETERTODAYS, Dairi – Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM Melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan tentang Penangkapan seorang ayah kandung yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak sang anak duduk dibangku SMP.

Penangkapan ini dilakukan oleh Sat reskrim pada hari kamis 18/11/21 di Jln bunturaja no.20 desa huta imbaru kec. Siempat nempu Kab. Dairi tepatnya didalam rumah tersangka.

Kasat reskrim yang baru dua hari menjabat di Polres Dairi, Akp Rismanto Purba menambahkan, awal mula terbongkarnya ayah yang berbuat cabul terhadap putri kandungnya, berawal dari saat Korban atas nama SO melaporkan kepada Denni siringoringo dari kantor dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak.

Keluarga korban yang berada di jl pandu kel. Bintang hulu Dairi, mengatakan, korban SO  (16 ) melapor kepada Denni siringoringo, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya yang bernama HO (46).

Perbuatan bejat itu dilakukan secara berulang kali sejak duduk di bangku SMP sampai dengan pada bulan nopember 2021. Mendengar perkataan tersebut, kemudian Denni Siringoringo pergi melapor ke Polres Dairi untuk membuat pengaduan agar yang bersangkutan dapat dihukum sesuai UU yang berlaku.

Tersangka Pria paruh baya, HO yang masih memiliki Istri sah melakukan Aksi nya terhadap putri kandung nya setiap sang Istri pergi kerja ke ladang. Tersangka yang saat ini mendekam dalam sel tahanan Polres Dairi akan dikenakan pasal 81 ayat (1), (3), Jo pasal 76D dari UU no.17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak  menjadi Undang Undang Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana. (Gandali)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini