SE Menaker, Pengusaha Diminta Bayar THR H-7

0
150

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja ataupun buruh tepat waktu. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021.

“Pemerintah sudah memberikan banyak insentif, harapannya ada kepatuhan dari pengusaha untuk membayar THR ini,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam Diskusi Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/4/2021).

Lebih lanjut Ida mengatakan, pemberian THR diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Dirinya pun mengingatkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan.

“Diberikan kepada buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih yang mempunyai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” tuturnya.

Ia menjelaskan THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada buruh dalam rangka memperingati hari raya keagamaan.

Adapun besaran yang diberikan sekitar satu bulan upah atau atau proporsionalitas masa kerja 12 kali satu bulan upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan.

“Saya perlu sampaikan, bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan H-7, maka kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut dan kami memberikan kelonggaran H-1,” tandasnya. (kbrn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini