PARAMETERTODAYS, JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga orang saksi. Mereka bertiga akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 2019.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tiga Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 tersebut yaitu Cucu Sugyati, Al Maida Rosa Putra, dan M. Hasbullah Rahmat.
“Ketiga orang ini akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 2019,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Abdul sebagai tersangka hasil pengembangan perkara yang dilakukan penyidik KPK. KPK juga telah menetapkan empat orang yang terjaring tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019.
Keempatnya, yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, serta Carsa AS. Mereka telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Abdul diduga menerima uang sejumlah Rp8.5 miliar secara bertahap dari pihak swasta Carsa. Fulus itu sebagai perjanjian fee hasil usaha Abdul memenangkan Carsa, agar menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. red
Foto: Istimewa