SHU Kopamilet Jaya Terjun Payung Tanpa Parasut?

0
132

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Angkutan Mikrolet Jakarta Raya (Kopamilet Jaya) Jalan Raden Intan II No 4 Duren Sawit Jakarta Timur Dipertanyakan?

Berjalannya program transportasi Jakarta Lingkar Kota (Jak-LingKo) dari tahun 2018-2021 tercatat ada dua belas Koperasi Mikrolet Jaya sebagai mitra Trans Jakarta (TJ) belum melakukan realese ke masyarakat dan anggota Kopamilet hingga akhir tahun 2020.

Dua belas Koperasi Angkutan Mikrolet Jakarta Raya (Kopamilet Jaya) yang ikut program Pemprov DKI Jakarta melalui PT Trans Jakarta (TJ) dan resmi masuk dalam program Mikrotrans Jak-Lingko dengan kontrak kesepakatan Perjanjian Kerja Sama hingga Desember tahun 2021.

Berdasarkan informasi dari sumber yang bisa dipercaya tidak mau disebutkan namanya mengatakan,laba Sisa Hasil Usaha (SHU) Kopamilet sebesar 6% dari hasil pendapatan koperasi setiap bulannya di tahun 2018-2020 harusnya dibeberkan secara transparan ke publik.

“Transparansi SHU Kopamilet tidak cukup hanya berdasarkan hitung-hitungan angka diatas kertas saja,tapi harus dikuatkan dengan pembuktian sisa rekening Kopamilet selama tiga tahun berjalan dalam tata kelola keuangan koperasi secara akuntable,” ungkapnya.

Menurutnya,carut-marutnya tata kelola keuangan Kopamilet Radin Intan tidak terlepas dari minimnya kinerja dan ketegasan Dewan Pengawas Kopamilet Jaya (Red-Eko) dalam tata kelola anggaran yang bersumber dari APBD DKI Jakarta melalui Dishub dan PT Trans Jakarta (TJ).

“Setiap mata anggaran yang bersumber dari APBD DKI Jakarta melalui PT Trans Jakarta (TJ) yang disalurkan ke Kopamilet, dengan realisasi anggaran setiap empat belas hari kerja kepada pemilik mobil dan pramudi sesuai ritasi mikrotrans setiap hari sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS),” ucapnya.

Dikatakan sumber, setiap pemilik dan pramudi menghasilkan pendapatan Rp 3950/KM berdasarkan PKS antara PT Trans Jakarta dan Kopamilet untuk setiap angkutan mikrotrans dengan jarak dua ratus KM tempuh perharinya untuk Jakarta Timur dan 4200/KM untuk setiap angkutan mikrogram dengan jarak seratus delapan KM tempuh per harinya untuk Jakarta Pusat & Jakarta Barat.

“Bila dihitung secara pendapatan pemilik mobil dan pramudi mikrotrans yang ikut dalam program Pemprov DKI Jakarta ada seratus enam belas angkutan setiap harinya yang berjalan,berkisar delapan ratus hingga sembilan ratus juta rupiah dari PT Trans Jakarta sesuai invoice yang disetorkan ke PT Trans Jakarta,” sindirnya.

Dijelaskan sumber,selama tiga tahun berjalan Kopamilet Jaya ikut dalam program Jak Lingko belum bisa menunjukkan SHU secara transparan kepada anggota Kopamilet dan Publik.

“Tindak tanduk oknum wakil ketua Kopamilet yang mengelola Koperasi seperti perusahaan pribadi inilah, yang menjadi faktor nyata tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkannya SHU, hulu dan bermuara keuangan di Kopamilet menjadi sebuah misteri yang harus diungkap dan dibuka selebar-lebarnya,”tutupnya. (Baho/Hom)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini