Sidak PPKM Darurat, 21 Perusahaan Pelanggar Naik Sidik

0
128
Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Kabid Humas Kombes Pol Yusri.

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Polisi sidak perusahaan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan 21 Perusahaan menaikkannya ke penyidikan.

Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan, puluhan perusahaan pelanggar PPKM Darurat itu bukanlah termasuk dalam sektor esensial dan kritikal.

“Jadi, ada 21 perusahan yang sudah kami naik sidik. Nanti kami cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini,” kata Fadil, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

Fadil menyebut, pihak yang bersalah dalam kasus tersebut adalah pemilik perusahan karena memerintahkan para karyawannya untuk tetap bekerja. Saat ini, tim gabungan telah mencatat alamat puluhan kantor tersebut dan segera menyambanginya.

Para calon tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Begitu mengetahui mereka masuk kerja padahal bukan sektor esensial dan kritikal maka tim ini akan segera mendatangi kantornya,” tambah Fadil.

Sejalan dengan itu, Fadil meminta kepada masyarakat atau karyawan untuk melaporkan perusahaannya yang non esensial dan kritikal apabila masih memaksa masuk kerja secara tatap muka atau work form office (WFO). Laporan tersebut dapat disampaikan melalui hotline 110 atau WhatsApp: 081280665486.

“Kami mengimbau agar masyarakat mengurangi mobilitas dan stay at home, ini kuncinya,” tegas Fadil.

Sejauh ini, sebanyak 103 perusahaan telah disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyegelan dilakukan lantaran mereka melanggar aturan PPKM Darurat. Dua dari ratusan perusahaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, ratusan perusahaan yang tak masuk dalam daftar pengecualian PPKM Darurat itu terjaring saat pihaknya bersama TNI dan Satpol PP melakukan Operasi Yustisi.

“Jadi, ada 103 perusahaan yang sudah ditindak dan disegel oleh pemerintah daerah,” kata Yusri. (kbrn/bes/baho)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini