Sita Tuak Pedagang, Polisi Berikan Uang Pengganti

0
603

PARAMETER TODAYS, Depok – Polres Depok lakukan fungsi pengayoman dalam merespon aduan masyarat terkait adanya penjual minuman tradisional khas suku batak bernama, tuak Jumat (4/6) di seputaran terminal Depok, Jabar. Tuak disita. Namun, diganti dengan uang Rp. 200.000.

Peristiwa itu bermula dari adanya Sekelompok masyarakat yang mengadukan adanya penjual minuman keras di terminal Depok ke pihak Polres Depok. Mendengar aduan itu Kemudian, Sejumlah petugas kepolisian dari Polres Depok bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Setibanya di lokasi, Petugas dari Polres Depok, menemukan adanya minuman yang menurut pelapor sebagai minuman keras.  Pemilik minuman tradisional khas suku batak tersebut bernama, Situmorang. Kepada petugas, Situmorang mengakui bahwa tuak tersebut adalah, miliknya.

Pada saat yang bersamaan, anggota Organisasi Pemuda Batak Bersatu, Ferdinand Malau berada di lokasi. Ia pun segera membantu Situmorang (Pedagang Tuak) untuk menjelaskan, bahwa tuak adalah sejenis minuman tradisional khas suku Batak.

Alhasil, penjelasan Ferdinand dapat diterima para petugas dari Polres Depok. Namun, untuk kebaikan bersama, petugas Polres Depok membuat keputusan yang sangat bijaksana (melakukan pendekatan fungsi pengayoman). Yakni, menyita minuman tuak dari Situmorang. Dengan memberikan uang sebanyak Rp. 200.000 sebagai penggantinya.

“Saya sangat senang dengan cara pihak Polres Depok. Saya sebagai pemilik tuak memang membeli tuak itu untuk saya ecer. Jadi saya tidak masalah kalo tuak saya dibawa. Karena, saya dapat uang sebagai penggantinya. Hanya saya tak habis pikir. Kok tuak itu dianggap minuman keras ya. Tuak kan minuman tradisional kami sebagai orang batak. Tapi, demi kebaikan semuanya. Saya ikutin anjuran bapak bapak polisi,”ujar Situmorang.

Hal senada dikemukakan Ferdinand Malau, anggota Pemuda Batak Bersatu  setempat. Menurutnya, Tuak adalah, salah satu jenis minuman tradisional khas Batak. Minuman tuak memang mengandung alkohol. Namun, kadar alkoholnya sangat rendah.

“Ketika itu saya langsung jelasin soal tuak kepada bapak bapak yang datang dari Polres Depok. Mereka pun menerima dan faham dengan penjelasan saya. Sehingga, mereka memutuskan mengganti tuak milik situmorang deng uang Rp. 200.000. Ini semua berkat mediasi yang saya lakukan kepada pihak Polres Depok,”jelas Ferdinand Malau.

Terkait kasus ini, dimana kerap terjadi salah faham soal minuman, tuak. Ferdinand Malau mengatakan, Untuk menghindari adanya salah faham di masyarakat. Para  tokoh dari masyarakat Batak perlu mensosialisasikan soal, minuman tradisional khas Batak, yakni tuak.

Sehingga, peristiwa atau hal serupa tidak terulang lagi di masyarakat. Tuak kata Malau, bukanlah jenis minuman yang kadar alkoholnya tinggi. Selain itu tuak adalah, jenis minuman tradisional yang sudah dikonsumsi orang batak dalam acara adat istiadat orang batak sejak ratusan tahun lalu. (Bes/OP. Malau)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini