PARAMETER TODAYS.com, Jakarta – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap tersangka kasus penipuan melalui media elektronik penjualan tiket konser Coldplay dengan kerugian Rp.20,3 Juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi oleh Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis, Plt Kasubdit Tipid Siber mengatakan, Subdit lV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap penipuan penjualan tiket konser musik Coldplay.
Lanjut Trunoyudo atas laporan Polisi pada tanggal 22 Mei 2023, korban dengan inisial ID dan 2 orang lainnya, dengan kerugian sebesar Rp 20.350.000,-
Tersangkanya dengan inisial, MS 22 tahun, MHH 20 tahun, AB 36 tahun, dan A 35 tahun, tersangka semua laki-laki ujar,” Trunoyudo pada Senin (05/06/2023)
Selanjutnya Auliasyah menjelaskan, para tersangka membuat postingan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun Instagram yang siap untuk dijual.
Untuk para korban yang tertarik membeli tiket konser musik diarahkan melakukan transfer uang sebesar Rp 9.350.000,- ke E walet DANA dengan nomor 8528082193692995 a/n R.
Lanjut Auliansyah, setelah korban mentransfer uang, dan menunggu 1 jam, namun bukti pembelian tiket konser music Coldplay tidak kunjung masuk ke email korban, kemudian korban mengecek kembali ke Instagran tersangka sudah tidak aktif.
Untuk para tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Infornasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara. (Baho/Bes)