PARAMETERTODAYS, Jakarta – Subdit Resmob, Dirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap NFA dan MI tersangka yang berperan sebagai otak dari sindikat pemalsuan dokumen (Surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab test antigen, dan swab test PCR, SIM , KTP dan Surat Nikah)
Para tersangka ditangkap oleh Personil Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di daerah Tangerang, Sabtu (10/7/2021)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya memasarkan dokumen palsu tersebut melalui media sosial Facebook.
“Ada dua tersangka, saudara MI yang mencari customer dan membuat postingan di Facebook. Kemudian NFA yang mencetak dokumen dan menerima uang transfer sebagai jasa pembuatan dokumen palsu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Ia menyebut, kedua tersangka telah beroperasi sejak Maret 2021 lalu. Sejumlah dokumen selain surat swab antigen dan PCR juga kerap dipalsukan, salah satunya ijazah sekolah.
“Dokumen palsunya antara lain, surat swab antigen, PCR, KTP yang dengan harga Rp80 ribu, SIM Rp300 ribu. Lalu dia juga memalsukan surat nikah dengan tarif Rp150 ribu dan terakhir ijazah yang paling mahal Rp1 juta, kedua tersangka pernah bekerja di percetakan sehingga memiliki keahlian dalam membuat dokumen palsu. Selain itu, mereka juga kerap mempelajari melalui media sosial, ” pungkasnya
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 263, Pasal 268 KUHP, Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. (Bes/Aho)