Sudah P21, Rudi Purba Cs “Kuasa Hukum” Umroh Binti Djana Ditangguhkan Penahanannya

0
650

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Rudi Purba, SH, Maglon Panjaitan, SH dan Sindak Pakpahan. Sebagai “kuasa hukum” korban Mafia Tanah Umroh Binti Djana dan Gonis Puterinya, ditahan pihak Satuan  Keamanan Negara (Kamneg) unit V, Dirkrimum Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan, Djurjaeni dengan No. LP/634/K/IV/2020/Res. JT tanggal 7 April 2020. Namun, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, ketiga orang yang ditahan sejak bulan Januari, ditangguhkan penahannya pada Maret 2021.
 
Menurut Haposan Situmorang, SH. MH, Kuasa Hukum Umroh Binti Djana dan Gonis Puteri Umroh Binti Djana, dari tersangka Rudy Purba dan dari orang ketiga atas perintah Rudy Purba SH telah dilakukan penyitaan uang sebesar, Rp. 2,800,000,000 (Dua Milliar Delapan Ratus Juta Rupiah), juga 1 unit kendaraan roda empat (Mobil Fortuner) dari orang yang bernama Arafah dan Uang sebesar 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) dari Rudi Purba SH sesuai pengakuan mertua Rudi SH.
 
Rudi Purba, SH, Maglon Panjaitan, SH dan Sindak Pakpahan kata Haposan Situmorang, SH MH dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan, Djurjaeni dengan No. LP/634/K/IV/2020/Res. JT tanggal 7 April 2020. Padahal, dasar hukum laporan ini adalah, Akte Notaris No.10 dan 11 . Akte notaris 10 dan 11 sebagaimana saat ini sedang digugat secara perdata oleh Gonis, ahli waris dari Umroh Binti Djana melalui kuasahukumnya, Haposan Situmorang, SH MH, Andrianus Parulian Sihite, SH Mh dan Rhamoz Panggabean, SH karena di duga palsu.
 
Namun, penyidik unit V Sat Kamneg Dirkrimum tetap kepada pada pendiriannya. Rudi Purba, SH dan, Maglon Panjaitan, SH dan  Sindak Pakpahan selaku kuasa atas Pencairan uang untuk ganti rugi atas pembebasan tanah seluas 5017M2 milik Umroh Binti Djana senilai, 7,7 Miliar lebih tetap diproses. Mereka ditangkap dan ditahan pada bulan Januari 2021 dan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, penahanan terhadap ketiganya ditangguhkan.
 
“Dalam proses penyidikan ini, kami melihat ini ada yang aneh. Dimana pelapor, Durjaeni melalui kuasanya dalam laporan tersebut telah membuat laporan Polisi dengan dasar Laporan Akte Notaris No.10 dan Akte Notaris No. 11, sebagaimana dalam Laporan Polisi No. LP/634/K/IV/2020/Res.JT Tanggal 7 April 2020. Padahal, dasar hukumnya diduga palsu. Itu satu. Yang kedua, jika berkas ketiga orang itu sudah dinyatakan lengkap atau P21, kenapa penahanannya ditangguhkan. Ini kan aneh,”ujar Haposan Situmorang, SH MH yang didampingi Andrianus Parulian Sihite, SH MH dan Rhamoz Panggabean, SH di Kantornya, Rabu (28/4).
 
Haposan Situmorang, SH MH, menambahkan, kedua Akte yang dijadikan dasar hukum oleh penyidik yaitu, Akte Notaris No.10 dan 11 adalah, akte palsu, sebagaimana Putusan Perkara No. 290/Pdt. G/2010/PN JKT TIM Jo Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Perkara No. 308/PDT/2013/PT. DKI Jo Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor 2657 K/2015. Namun, Penyidik dengan kewenangannya tetap tidak menggubris putusan pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung.
 
“Oleh karena itu, Kami selaku kuasa Hukum Umroh Binti Djana dan Puterinya, Gonis akan terus melakukan upaya hukum demi keadilan klien kami. Saat ini kami sedang melayangkan gugatan perdata terhadap 7 orang tergugat. Gugatan perdata ini dilakukan terkait adanya dugaan pemalsuan dalam proses diterbitkannya, Akte Notaris No.10 dan 11 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bahkan, pada sidang lanjutan, yakni pada tanggal 6 Mei 2021 mendatang, selaku kuasa hukum, kami akan menghadirkan saksi kunci, Umroh Binti Djana. Saya atas nama kuasa hukum penggugat mengundang teman teman untuk datang meliput acara tersebut,”pungkas Haposan Situmorang, SH MH didampingi Andrianus Parulian Sihite, SH MH dan Rhamoz Panggabean, SH. (Bes/Baho/Ingot)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini