PARAMETER TODAYS, Nias – Terduga pelaku pemerkosaan berinisial BOG anak dari oknum Polisi kabur karena dimintai pertanggungjawaban oleh orangtua korban NL. Ironinya, kaburnya BOG diduga atas perintah orangtuanya (oknum polisi). Dugaan itu dituduhkan, karena foto-foto oknum polisi tersebut (orangtua BOG) beredar saat mengantarkan BOG ke Bandara Binaka Gunungsituli pada tanggal 10 April 2021 lalu.
Selain itu, ketika orangtua korban (NL) mendatangi rumah orangtua BOG, dengan maksud minta pertanggungjawaban, jawaban yang didapat dari oknum polisi bahwa anaknya sudah kabur.
“Anak saya sudah lari dan saya tidak tau dimana keberadaannya,” ujar orangtua NL menirukan ucapan orangtua BOG.

Dari penuturan korban (NL) ke parametertodays.com, Selasa (15/6), kronologis terjadinya dugaan perkosaan terhadap dirinya, pertama terjadi pada bulan Januari 2021 di gubuk dekat Pantai Hoya. Sedangkan kejadian berikutnya terjadi pada bulan April 2021 di daerah pantai Carlita. Dan pelakunya anak dari oknum Polisi berinisial BOG.
”BOG melakukannya berulang kali. BOG sekarang sudah melarikan diri Pak dan tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya. Anehnya, pelaku diantar bapaknya ke Bandara Binaka Gunungsitoli untuk melarikan diri dari tanggungjawab seolah berusaha melindungi kejahatan anaknya,” tutur NL sambil terisak.
Kaburnya BOG, lalu orangtua NL melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias dan saat ini sedang ditangani bagian PPA Reskrim Polres Nias. Dan tanggal 15 Juni 2021 NL dibawa ke Rumah sakit oleh anggota Unit PPA yang di dampingi oleh Penasehat Hukum Faoziduhu Ziliwu, SH dari Kantor ELYDER & REKAN KONSULTASI HUKUM untuk menggambil Visum sebagai bukti. Lalu, olah TKP ditempat Kejadian.
Sementara itu, Penasehat hukum Elyfama Zebua, SH dan Faoziduhu Ziliwu, SH menyampaikan bahwa Kasus Pemerkosaan ini atau persetubuhan terhadap wanita yang bukan istrinya yang dilakukan oleh terduga BOG, dengan cara ancaman atau kekerasan maka Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan diancam karena pemerkosaan dengan Pidana penjara paling lama dua belas (12) tahun ucap Penasehat hukum Korban”. (War/KZ)