Berkas Mafia Tanah Tangerang Telah P21

0
194

PARAMETERTODAYS, JAKARTA – Berkas terduga mafia tanah berinisial D dan M yang hendak mencaplok lahan seluas 45 hektar di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten dinyatakan telah lengkap dan siap untuk disidangkan atau P21.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan mafia tanah dari penyidik Polres Metro Tangerang Kota. “Semoga berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap, semoga dan segera disidangkan Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkapnya kepada rri.co.id di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021).

Saat inipun, sambung Wira, pihaknya tengah melakukan penelitian berkaa tersebut secara marathon. “Kita teliti mulai dari kerugian materil berapa dan apakah ada kerugianainnya,” ucap Wira.

Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus pria berinisial M dan D yang diduga sebagai mafia tanah. Keduanya berkolaborasi hendak mencaplok lahan seluas 45 hektar atau 45.000 meter persegi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

“Terduga pelaku M dan D ini berkolaborasi saling gugat perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Padahal M dan D adalah satu jaringan. Oleh sebab itu keduanya diduga adalah mafia tanah dan telah kita ringkus,” ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada rri.co.id di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021). redP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini