PATAMETER TODAYS, Jakarta – Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan ungkap dan menangkap pelaku
Kasus Perampokan disertai Penyanderaan menggunakan senjata jenis air soft gun di Indogadai, Hari Senin Tanggal 13 Desember 2021 pada pukul 20.05 WIB, Indogadai Jln. Moh Kahfi II Rt. 006/03 No.17 Kelurahan Cipedak Kecanatan Jagakarsa Jakarta Selatan.
Dari keterangan tertulisnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, adapun pelaku berinisial Denis alias D (22). Sementara yang menjadi korban adalah Pegawai Indogadai berjumlah 3 Orang, yaitu UKH, Perempuan (21), DNA, Perempuan (20) dan SR, Perempuan (23).
Adapun modus, pelaku berpura-pura menggadaikan Laptop Acer dan HP Oppo dan di layani oleh Korban SR, dan saat itu Korban UKH sedang menutup pintu, dan saat masuk kedalam UKH langsung didorong pelaku, kemudian pelaku menodongkan pistol kepada SR sambil mengatakan “diam, nanti saya tembak” sambil menodongkan senjata jenis air Sofgan kearah kepala SR, kemudian menyuruh SR dan DNA masuk kamar mandi sambil tetap menodongkan pistol, kemudian pelaku
menyuruh UKH membuka brangkas yang berisi uang kurang lebih Rp33.000.000. Kemudian pelaku mengambil uang tersebut dan memasukannya ke dalam tas pelaku, kemudian pelaku menyuruh UPI untuk masuk Kamar mandi, dan pelaku merusak serta mengambil Server CCTV
dan memasukannya ke dalam tasnya warna hitam.
Perbuatan pelaku dilihat oleh warga, dan saat pelaku keluar dari Indogadai, pelaku sempat menodongkan pistol kepada warga yang ada di halaman Indogadai, dan saat yang bersamaan
personil Polsek Jagakarsa Bripka BD tiba dilokasi dan berusaha mengamankan pelaku, kemudian datang anggota BIK Bripka AES yang kebetulan melintas dilokasi. Karena pelaku sudah mengancam membahayakan masyarakat, Polisi mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali dengan tujuan menurunkan mental pelaku dan saat itu pelaku mundur, kemudian Bripka BD dan Bripka AES langsung mendorong pelaku masuk ke dalam kantor Indogadai dan pelaku berhasil di tangkap setelah dilumpuhkan dengan timah panas berikut tas pelaku serta senjata airsoft gun milik pelaku dapat diamankan.
Karena banyaknya warga yang datang, pelaku sempat dihakimi warga namun akhirnya dapat dilerai dan dapat diselamatkan.
Tidak lama kemudian jajaran Polsek Jagakarsa dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim tiba dilokasi untuk mengamankan situasi dan membawa pelaku ke Polsek Jagakarsa.
Dari pelaku, Polisi menyita 1 (satu) buah senjata jenis air soft gun, uang tunai dengan jumlah Rp.33.000.000.- (tiga puluh tiga juta rupiah), 1 (satu) buah brankas, 1 (satu) unit server CCTV, 1 (satu) unit laptop merk Acer.
Akibat perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-1, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tuhun. (Baho)