Umroh Binti Djana, Malangnya Nasibmu

0
285

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Umroh Binti Djana (71) dilahirkan, cacat fisik. Kedua kakinya tidak normal (Telapak Kaki kanan dan kiri tidak utuh). Selain cacat secara fisik, Umroh Binti Djana juga mengalami keterbelakangan secara mental. Bahkan, dalam berkomunikasi atau bicara pun tidak normal. Karena, setiap kata yang diucapkan tidak jelas secara lafal.
 
Melihat keadaannya yang demikian. Menurut penuturan sejumlah anggota keluarga Umroh Binti Djana kepada Parametertodays.com, Gonis (52), Puteri semata wayang Umroh Binti Djana. Melihat Ibundanya yang dilahirkan cacat fisik itu, kakek Umroh Binti Djana Engkong Kuat, almarhum kakek Umroh Binti Djana pun seketika mematok sebidang tanah seluas 6270 M2 untuk diberikan ke Umroh Binti Djana.
 
Hal itu sambung Gonis, Puteri Umroh Binti Djana. Sebagai ungkapan rasa kasihan almarhum engkongnya, atas kondisi Umroh Binti Djana yang dilahirkan cacat secara fisik. Tanah yang diberikan itu kata Gonis, terletak di Rawabadas, Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur. Yang saat ini sebagian kecil dari tanah itu dijadikan Umroh Binti Djana dan Gonis Puterinya sebagai tempat tinggal.
 
Seiring berjalannya waktu. Sebagian besar tanah Umroh Binti Djana ini ditetapkan oleh pemerintah menjadi bagian dari proyek Banjir Kanal Timur. Yakni seluas 5017 M2. Pemerintah kemudian menetapkan ganti rugi atas tanah Umroh Binti Djana senilai, 7,775,346,600 (Tujuh miliar tujuh ratus tujuh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratusRupiah). Namun, uang yang menjadi hak Umroh Binti Djana itu tidak sampai ke tangannya. Dikarenakan, ulah para mafia tanah. Umroh Binti Djana hanya dijatah, Rp 1 M (Satu Miliar Rupiah). Itupun sampai ketangannya hanya Rp 500 juta.
 
Ketika Parameter Todays berkunjung ke kediaman Umroh Binti Djana beberapa waktu lalu. Umroh Binti Djana tinggal di sebuah rumah dengan kondisi memprihatinkan. Di bagian sudut lain tanah miliknya yang saat ini sudah dijadikan Banjir Kanal Timur. Umroh Binti Djana tinggal di sebuah rumah berding ding campuran seng dan papan. Luas rumahnya berukuran 2X2 M2. Umroh Binti Djana yang sudah uzur itu terlihat tiduran beralaskan kasur yang sudah menipis dan sudah sangat buruk.
 
“Mbah saya selama ini memang tinggal di sini sejak dilahirkan. Maaf ya pak jika berantakan. Tapi, mbah sudah terbiasa memang seperti ini. Pengennya sih tinggal di tempat yang lebih layak. Tapi, kami dapat uang dari mana untuk beli? Apalagi akhir akhir ini. Mbah sering sakit. Kadang kami kesulitan untuk membawa berobat. Kami hanya mengandalkan pak Haposan Situmorang (Kuasa hukum Umroh Binti Djana dan Puterinya Gonis-red),”ujar Innah (30), Puteri Gonis (Cucu Umroh Binti Djana).
 
Menurut Innah, yang kesehariannya menjajakan jajanan anak kecil tak jauh dari kediaman Umroh Binti Djana. Ibundanya, Gonis adalah, Puteri semata wayang Mbahnya (Umroh Binti Djana). Ibundanya melahirkan 3 orang anak. Dua laki laki dan satu perempuan, yakni dirinya sendiri. Kini Ibundanya tinggal bersama ayah sambungnya, Iyan. Sedangkam ayah kandungnya menikah lagi.
 
“Ibu saya (Gonis) juga tinggal di sini bersama mbah (Umroh Binti Djana). Mbah dan Ibu saya tinggal satu atap dengan mbah. Tapi, ruangannya disekat dengan tempat mbah. Kalau saya di sini hanya pagi hingga malam pukul tujuh (19.00 Wib). Saya tinggal di seberang bersama anak dan suami saya. Saya di sini jualan jajanan anak kecil untuk bantu bantu suami,”tutur Innah yang sudah dikaruniai 3 orang anak tersebut.
 
Selain menjajakan dagangan berupa jajanan anak kecil. Innah juga sengaja selalu berada di tempat tersebut. Menurut Innah, dirinya sekalian menjaga mbahnya, Umroh Binti Djana yang memerlukan bantuan seseorang untuk makan, cuci, mandi, buang air besar dan untuk berobat. Dikarenakan, kondisi mbahnya, Umroh Binti Djana yang cacat. Jadi untuk urusan Mandi Cuci dan Kakus harus dipapah. Sebelumnya, kegiatan itu dikerjakan oleh Ibundanya, Gonis (Puteri Umroh Binti Djana).
 
“Dulu yang melakukan itu semua adalah, Ibu saya. Tapi, sekarang kan saya sudah ada. Ibu saya juga sudah memasuki usia lanjut. Jadi, sayalah yang mengambil alih semuanya sekarang. Tapi, kalau malam nya, Ibu yang menjaga mbah. Karena, saya pulang ke rumah saya,”tambah Innah.
 
Ibunda Innah, yakni Gonis yang tinggal sebelahan dengan mbahnya, Umroh Binti Djana di rumah yang dapat dikategorikan sangat sempit tanpa ruang tamu. Bagian depan ruangan di rumah Gonis, dijadikan tempat etalase. Etalase ini tampak dijadikan sebagai tempat gorengan dan makanan dagangan Gonis. Sekat rumah Gonis dengan Umroh Binti Djana disengaja ada ruang untuk jalan. Gonis pada malam harinya, jika dibutuhkan Umroh Binti Djana, ibumdanya. Maka, mudah untuk menjangkaunya.
 
Rumah sempit dan tata ruang yang tidak beraturan itulah yang menjadi tempat tinggal, Gonis dan Ibundanya, Umroh Binti Djana. Terlihat semrawut di dalam rumah tersebut. Lantainya pun tanpa keramik. Sejumlah kain dan pakaian bergantungan. Tidak terlihat ada lemari pakaian. Bahkan, sejumlah perlengkapan alat masak makanan untuk jualan Gonis, bergantungan di berbagai gantungan yang terbuat dari paku.  Pada siang harinya. Di dalam rumah tersebut sangat panas. Karena, selain ber ding ding campuran seng dan papan seadanya. Atap rumah pun pake atap seng.
 
Kondisi itu sangat tidak tepat ditempati seorang wanita tua yang cacat fisik dan sedang sakit sakitan. Bahkan membuat tambah prihatin dan miris. Apalagi, posisi rumah tersebut menghadap jalan dan Banjir Kanal Timur (Persis dihadapan tempat tinggal Umroh binti Djana dan Gonis) yang terbentang luas. Yang mana BKT tersebut adalah juga bagian dari tanah milik Umroh Binti Djana, seluas 5017 M2 dengan Ganti Rugi 7,775,346,600 Rupiah. Namun, Duit ganti rugi itu, sebagian besar berpindah tangan. Akibat ulah para Mafia Tanah.
 
Terkait dengan Mafia tanah atau kelompok yang diduga merampas hak atas tanah seluas 5017 M2 milik Umroh Binti Djana. Kuasa Hukum Umroh Binti Djana, Haposan Situmorang SH MH, Andrianus Parulian Sihite SHMH dan Rhamoz Panggabean SH, dari kantor Nora Haposan Situmorang & Assosiate mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum.
 
Bahkan, upaya hukum yang dilakukan oleh pihaknya sedang berjalan hingga saat ini di PN Jakarta Timur. Upaya hukum tersebut kata Haposan Situmorang, dilakukan untuk mendapatkan keadilan kliennya. Pihak Haposan melayangkan gugatan perdata ke PN Jak Tim dengan Nomor. 434/Pdt.G./2020/PN.JKT TIM. Sidang perkara sudah memasuki tahap pemeriksaan Saksi.
 
Adapun kronologis kasus tanah Umroh Binti Djana, menurut Haposan Situmorang. Berawal dari Seorang bernama, Ahmad Bakir Aseni yang menjual sebidang tanah milik Umroh Binti Djana. Berdasarkan Akte Nomor 85 tanggal 29 Oktober 1980.
 
Oleh Ahmad Bakir Aseni, lanjut haposan. Kemudian menjual tanah tersebut kepada seseorang yang bernama, Djurjaeni dengan Akte jual beli No. 115/1980 dan Akte jual beli No. 116/1980 tanggal 10 Nopember 1980. Selanjutnya, Djurjaeni menjual tanah itu ke Irjen Pol (Purn) Hulman Thamrin Simanjuntak dengan Akta pengikatan Jual beli No. 104 dan Akte pengikatan Jual beli No. 105 tanggal 24 Januari 2001.
 
Namun, menurut Kuasa hukum Umroh Binti Djana,  Haposan Situmorang SH MH yang didampingi Andrianus Parulian Sihite SH MH dan Rhamoz Panggabean SH, surat surat tanah yang djadikan Ahmad Bakir Aseni untuk menjual tanah tersebut, ternyata palsu. Sebagaimana, yang disebutkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan perbandingan persamaan sidik jari yang dikeluarkan oleh Penyidik, No. Pol. Pid. 08/IX/2009/Sid Idet. Tanggal 14 September 2009. Juga sebagaiman tertuang pada surat Polda Metro Jaya, No. B/7060/XI/2009. Dit Reskrimum tanggal 11 Nopember 2009.
 
Dalam proses upaya hukum yang sedang terjadi antara pihak Umroh Binti Dajan melalui para kuasa hukumnya melawan para mafia tanah, kata Haposan lebih lanjut menjelaskan. Tanah milik Umroh Binti Djana oleh pemerintah dinyatakan termasuk sebagai bagian renacan pembangunan proyek Banjir Kanal Timur. Sehingga, pemerintah akan melakukan pembebasan terhadap tanah milik Umroh Binti Djana seluas5017M2.
 
Pihak pemerintah dalam upaya untuk pemberian ganti rugi kepada warga yang tanahnya terkena proyek BKT. Dalam proses pemeriksaan surat surat kepimilikan tanah, melalui PN Jakata Timur, memutuskan, bahwa, pemilik sah atas tanah seluas 5017 M2 dari 6270M2 milik Umroh dan yang berhak menerima ganti rugi adalah, Umroh Binti Djana, senilai Rp, 7.775.346.600.
 
Namun, uang tersebut kata Haposan kembali menjelaskan. Diberikan dalam bentuk cek sebanyak 27 lembar. Oleh kuasa hukum Umroh Binti Djana saat itu, Rudy Purba SH dicairkan di salah satu Bank Tabungan Negara (BTN) cabang kota Bekasi. “Tapi uang tersebut tidak sampai ke tangan Umroh Binti Djana. Yang sampai ke tangan Umroh Binti Djana, hanya 500 juta Rupiah,”jelas Haposan Situmorang.
 
Sementara itu. Kata Haposan melanjutkan penjelasannya. Pihak Djurjaeni cs yang juga mengklaim tanah milik Umroh merupakan miliknya kendati sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tidak diam begitu saja. Pihak Djurjaeni melalui kuasa hukumnya melaporkan pihak Umroh Binti Djana ke Polres Jakarta Timur. Lalu, kasus tersebut diambil alih pihak PMJ.
 
Alhasil atas laporan Djurjaeni. Umroh Binti Djana, Gonis Puterinya dan Yasin Anak Gonis ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, kuas hukum Umroh Binti Djana sebelumnya, Rudi Purba SH, Maglon Panjaitan. SH serta Sindak Pakpahan dijadikan tersangka dan dilakukan Penahanan sejak Januari 2021. Namun, setelah berkas ketiganya dinyatakan lengkap atau P21, ketiga orang tersebut ditangguhkan penahanannya pada bulan Maret 2021.
 
Penyidik melakukan penyitaan berupa unag senilai 2.800.000.000 juta dari Rudi Purba dan dari orang lain yang diberikan hak oleh Rudi Purba SH. Termasuk 1 unit kendaraan roda empat ( Toyota Fortuner) dan satu unit Rumah di billimon, P. Kelapa, Jaktim. “Saya menduga Ada yang aneh dalam kasus ini. Berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 Tapi, tersangkanya ditangguhkan penahanannya,”ujar Haposan Situmorang.
 
Namun, lagi lagi kata Haposan Situmorang SH. Saat ini pihaknya selaku kuasa hukum Umroh Binti Djana akan terus melakukan upaya hukum untuk kasus kliennya. Menurutnya, dijadikannya kliennya sebagai tersangka oleh penyidik tidak tepat. Padahal kliennya adalah korban. “Bahkan saya menyebutnya dengan istilah, koeban dari akibat persekongkolan jahat. Apalagi dasar hukum digunakan untuk mentersangkakan kliennya Akte Notaris No 85 yang telah dinyatakan Palsu. Tapi, untuk saat ini, kami akan lebih fokus terhadap gugatan kami di PN Jakarta Timur. Saya mengajak rekan rekan wartawan, agar datang meliput. Karena pada tanggal 6 Mei nanti, sidang lanjutan dengan agenda, mendengar keterangan saksi. Kami akan menghadirkan saksi kunci, Umroh Binti Djana,”pungkas Haposan Situmorang SH MH, didampingi Andrianus Parulian Sihite SH MH dan Rhamoz Panggabean SH. (Bes/ Baho/ Ingot)
 
 
 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini