Wabup Harapkan Sinergitas Legislatif dan Eksekutif Dalam Mewujudkan Pelalawan Maju

0
152

PARAMETER TODAYS, Pelalawan  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 yang berlangsung di Gedung DPRD Pangkalan Kerinci, Rabu (30/06).

Sebelumnya melalui proses pembahasan di panitia Khusus (Pansus) II Ranperda yang di ketuai oleh Sudirman Laham. Rapat paripurna ini di hadiri oleh 26 Anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir, dari 35 Anggota DPRD Pelalawan keseluruhan sehingga memenuhi qorum untuk dilaksanakannya pengambilan keputusan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharuddin, SH, MH didampingi oleh Wakil Ketua I Syafrizal,SE dan Wakil Ketua II H. Anton Sugianto, S.Ud. Dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pelalawan H.Nasaruddin, SH, MH.

Ketua DPRD Baharuddin, SH, MH mengatakan dengan telah disetujuinya dalam rapat paripurna penyampaian pembahasan pansus dan pengambilan keputusan serta penutupan pembahasan terhadap ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 maka akan dilakukan tahapan berikutnya evaluasi di Pemerintah Propinsi Riau.

“Sebelum nantinya kita sahkan menjadi peraturan daerah. Dan untuk Ranperda pembahasan RPJMD Tahun 2021-2026 sampai saat ini masih terus dilaksanakan dan dibahas antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Bupati H.Nasaruddin, SH, MH menyambut baik dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 dimana dalam pelaksanaan anggaran tahun 2020 tentunya disambut baik transparansi serta akuntable terkait pengelolaan keuangan daerah bagi pembangunan masyarakat di Kabupaten Pelalawan. Selain itu juga penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesembilan kalinya bagi pelalawan yakni opini wajar tanpa pengecualian menjadi prestasi yang patut dibanggakan.

WTP adalah opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.

Nasaruddin menambahkan dengan telah disetujuinya ranperda ini sebagai bukti bahwa legislatif dan eksekutif merupakan unsur penyelenggara pemerintahan, perlu adanya masukan dan saran dalam penyelengaraan pemerintahan yang terlibat dari para pemangku kebijakan, sinergisitas legislatif dan eksekutif untuk kita bersama sama bekerja dalam mewujudkan pelalawan maju kedepannya. (Edison)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini