Wakil Gubernur Kurang Menghargai Etika

0
111

PARAMETER TODAYS, Jakarta – Tindakan Wakil Gubernur saat memberi keterangan tentang penyakit yang mengakibatkan kematian Direktur Trans Jakarta tidaklah pada tempatnya.

Sebagai Pejabat Pemerintah, hal itu lebih pantas dilakukan oleh Humas Pemprov DKI. Walau pun oleh Humas penyakit yang diderita tidak boleh disebutkan.

Demikian ditekankan oleh DR Dr. Gilbert Simanjuntak, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta melalui pesan WhatApp, Senin (4/10/2021).

Giilbert menjelaskan bahwa Pengaturan Hak Privasi diatur dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Pasal 17 Huruf h dan i, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur “Badan  publik  wajib  membuka  akses  bagi  setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi publik apabila  dibuka  dan  diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : Riwayat,  kondisi dan  perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang”.

“Berbicara soal moral dan etika, adalah perihal kesadaran. Sebaiknya penyakit seseorang tidak disampaikan ke publik, misalnya sakit AIDS, tuberkulosis, atau sakit apa pun. Wagub sendiri seandainya sakit AIDS tentu tidak terima kalau penyakitnya dibuka ke publik. Ini bisa dilihat seperti pencemaran nama baik. Etika sebagai pejabat itu tidak ada pelajarannya, tetapi karakter,” tegas Gilbert.

Sebelumnya, dilansir dari detiknews.com, Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa almarhum Sardjono Jhony, Direktur Utama PT TransJakarta, meninggal dunia karena kanker.

“Beliau sakit kanker,” kata Riza seperti dikutip dari news.detik.com.

Gilbert sendiri, selain seorang politisi fraksi PDI Perjuangan, adalah seorang dokter dengab level Doktor yang pernah memegang amanah sebagai Wakil Ketua Regional South East Asia Regional Office International Agency for Prevention of Blindness WHO.

Sehingga kode etik terkait kerahasiaan riwayat penyakit sangat dipahaminya. Gilbert juga adalah mantan Wakil Rektor Akademik UKI. (mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini