PARAMETER TODAYS, Bekasi – Tembok pagar setinggi kurang lebih 5 meter berdiri diatas lahan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk peruntukan Kebun dan Sawah dengan Nomor Barang: 01.01.11.05.05.0010 berlokasi di Perumahan Grand Mustikasari Blok A Kampung Bengkong Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi.
Di lokasi lahan tersebut, hingga sekarang masih berdiri Plang Papan Nama yang bertuliskan Pemerintah Kota Bekasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan luas lahan 1139 M2.
Baca Juga: Warga Penggarap Bengkong Minta DPRD dan Pemkot Bekasi Turun Tangan
Warga Dikurung Sepihak di Lahan Garapan
Harno, Kontraktor (Pemborong) Pelaksana Pembangunan Pagar, saat dihubungi parametertodays.com via selulernya, Selasa (8/6) mengatakan tidak mengetahui soal siapa pemilik lahan.
“Saya hanya mencari orang untuk kerja, dan mendapatkan pekerjaannya dari PT Timah. Soal siapa pemilik lahan, saya tidak tau mas,” ucap Harno menutup pembicaraan.

Dari pantauan parametertodays.com di lokasi lahan yang pagar, terdapat puluhan warga. Dan dari pengakuan warga yang sudah 10 tahun menempati lahan itu, mengatakan bahwa PT Timah sebelumnya mengundang warga untuk menanda tangani surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik PT Timah.
“Kami menolak untuk menanda tangani surat pernyataan tersebut, karena kami tidak mau warga yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik PT Timah. Kecuali, kalau PT Timah yang menyatakan atau mengaku bahwa lahan yang digarap warga adalah milik mereka. Dan kami warga yang menempati lahan tidur (kosong) tidak pernah mengakui atau mengklaim bahwa lahan ini milik kami. Kami berada di lahan tidur ini bertani dan beternak untuk sekedar menyambung hidup dimasa pandemi Covid-19. Yang kami sesalkan, langsung ada pemagaran sepihak dan menutup akses masuk ke lokasi lahan,” tandas Gam Ketua Paguyuban warga yang menempati lahan. (Baho/Bes/Ingot)