PARAMETERTODAYS, Dairi – Warga Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara melakukan unjuk rasa/demo di halaman Kantor Pengadilan Negeri (Kejari) Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Selasa (16/11/2021) sore.
Dalam demo tersebut, warga meminta agar Kejari Dairi tidak menahan Domanus Limbong (56) warga desa mereka yang dijadikan tersangka kasus pengancaman.
“Kami meminta kepada pihak Kejari Dairi tidak menahan Domanus Limbong, selama masih dilakukan proses penyelidikan di Kejakasaan dan pengadilan,” kata koordinator aksi Ganda Limbong didampingi Baja Limbong.
Menanggapi aksi yang dilakukan warga, pihak kejaksaan Dairi melalui Jaksa Penuntut Umum, Adhy Hulman Bulian Tua Limbong SH menerima perwakilan pengunjuk rasa di ruang kerjanya.
Disebutkan Adhy, setiap kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan tahap 2 dari kepolisian, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Tidak ada lagi mediasi, penahan yang dilakukan terserah kami dan tersangka memang harus ditahan,” tegas Adhy kepada perwakilan warga.
“Sesuai ketentuan untuk proses persidangan, 20 hari kedepan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Sidikalang,” sambungnya.
Atas pernyataan pihak kejaksaan, Ganda Limbong dan Baja Limbong merasa kecewa, karena kasus yang dilakukan tersangka merupakan pidana ringan.
Perlu diketahui, bahwa penahanan Domanus Limbong oleh pihak Kejari Dairi, setelah adanya pelimpahan berkas perkara dari Satreskrim Polres Dairi terkait kasus penganiyaan yang dilakukan tersangka Domanus Limbong terhadap Herman Togatorop dua tahun yang lalu tepatnya pada, 8 Agustus 2019.
“Duatahun peyidikan dilakukan oleh pihak polres dairi tidak ada penahanan kenapa begitu dilimpahkan ke kejaksaan, yang bersangkutan langsung ditahan,” ucap ganda limbong dengan nada kesal.
Ganda mempertanyakan, apakah beda KUHP yang di pakai di kejaksaan dengan di kepolisian?
Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Dairi dengan laporan Polisi nomor : LP/219/VIII/2019/DR/SPK, tanggal 30 Agustus 2019. Tersangka dikenakan Pasal 335 Ayat (1)KUHP. Usai mendapat penjelasan, warga selanjutnya membubarkan diri. (Gandali)